Banyak Istri Gugat Cerai, PA Jepara: Gaji Lebih Tinggi dari Suami
Dispensasi nikah pada tahun 2021 ini meningkat.
Kamis, 30 September 2021 | 07:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Pengadilan Agama atau PA Jepara Jawa Tengah mencatat angka perceraian hingga September tahun ini mayoritas diajukan oleh pihak istri. Kepala Pengadilan Agama Jepara Rifai mengungkapkan dari 1.641 perkara cerai per September 2021 ini, 1.262 perkara di antaranya gugatan dari pihak istri.
Ia menjelaskan faktor perceraian dalam rumah tangga mayoritas karena perselisihan hingga orang ketiga. Rifai juga menyinggung soal besaran gaji pihak istri yang lebih tinggi daripada suami.
BERITA TERKAIT:
Lady Nayoan Absen, Rendy Kjaernett Hadiri Sidang Perceraian Seorang Diri Usai Kecelakaan
Richard Lee Ungkap Perbedaan Inara Rusli yang Dulu dan Sekarang
Di Tengah Kabar Perceraian, Desta dan Natasha Rizki Tetap Hadiri Pernikahan Enzy Storia
Desta Pernah Sebut Istrinya sebagai Penyelamat: Dulu Gue Terjerumus ke Lembah Hitam, Caca yang Selamatkan
Ari Wibowo Disebut Pelit dan Tak Pernah Beri Nafkah, Inge Anugrah Bilang Begini
"Pertengkaran terus menerus dan ekonomi. Kita lihat sebelum dulu ada perusahaan itu, cerai gugat sedikit karena istri masih di rumah manut gitu ya sedangkan memberikan nafkah itu suami," ungkapnya, Rabu (29/9).
Rifai pun membandingkan era saat sebelum adanya perusahaan yang memperkerjakan para istri dengan saat ini. Menurutnya, peningkatan ekonomi dari pihak wanita menjadi alasan pengajuan cerai di Jepara.
"Sedangkan ada perusahaan ini istri bisa bekerja sendiri dan gaji lebih besar gaji sendiri dibanding dengan suami. Sehingga kadang-kadang yang terjadi adalah karena merasa mampu dan kuat membeli sendiri apalagi kalau kemudian suami gaji sedikit dikasih sedikit pula. Sehingga hal-hal demikian istri tidak terima dengan kelakuan oleh suaminya itu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memerinci pada periode Januari-September 2021 ada 2.097 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Jepara. Dari jumlah tersebut 399 perkara di antaranya merupakan pengajuan dispensasi, 1.262 perkara cerai gugat, dan 379 cerai talak. Jumlah ini disebut tidak ada peningkatan yang signifikan jika dibandingkan tahun lalu.
"Kalau perceraian cerai gugat 1.630 tahun lalu, tahun ini sampai bulan September 1.262, cerai talak 2020 524 perkara per Desember, tahun ini per September cerai talak 379. Tahun ini perkara masuk ada 2.097 perkara per September 2021 ini, sampai akhir bulan ya tidak jauh dari tahun kemarin," terang dia.
Meski begitu, pihaknya mencatat dispensasi nikah pada tahun 2021 ini meningkat. Menurut Rifai, hal ini karena ada perubahan undang-undang soal batas minimal usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
"Dispensasinya 2020 ada 423 perkara, sekarang sudah 399 perkara. Ini masih ada tiga bulan. Dispensasi belum ada perubahan undang-undang 174 ini yang tadinya umur 16 tahun dengan perubahan 16 tidak boleh menikah, jadi ada kenaikan umur tiga tahun. Jadi tiga tahun penumpukan lumayan," terang Rifai.
"Andai 16 tahun boleh menikah kan tidak menumpuk seperti itu. Penambahan saya kira ada penambahan usia dari undang-undang seperti itu," tutupnya.
***tags: #perceraian #pengadilan agama jepara #ekonomi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024