Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Tendang Perampok Keluar Mobil, Sopir Taksi Online Lolos dari Maut

Tersangka terancam 12 tahun penjara lantaran disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Minggu, 03 Oktober 2021 | 21:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Bekasi – Seorang sopir Taksi Online menjadi korban perampokan oleh penumpang inisial MR. Saat ini, pihak berwajib telah meringkus pelaku perampokan itu di Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi itu. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Selasa (28/9/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menerangkan bahwa kasus ini bermula saat MR minta diantar korban ke Bekasi. Namun, di tengah diperjalanan, korban dicekik dan ditusuk di bagian leher dengan senjata tajam.

BERITA TERKAIT:
3 Pengamen Rampok Taksi Online di Klaten, Supir Disayat Lehernya
Warga Klaten Tangkap Perampok Taksi Online, Korban Disayat Lehernya Saat Bertugas
Pemuda Asal Semarang Jadi Tersangka Perampokan Taksi Online di Demak
Polisi Sebut Pelaku dalam Pengaruh Miras saat Keroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota
Polisi Tangkap Pengeroyok Sopir Taksi Online di Kembangan Jakarta Barat

“Korban merupakan sopir Grabcar, pelakunya berjumlah satu orang dengan berpura-pura sebagai penumpang,” tuturnya, Jumat (1/10/2021).

Meski dalam kondisi terluka, korban sempat melakukan perlawanan. Akhirnya, korban selamat usai menendang pelaku keluar mobil.

“Terjadi perkelahian, korban yang sudah menderita luka mendorong pelaku hingga keluar dari kendaraan,” ujarnya.

Korban yang penuh luka, lanjut dia, berusaha menjalankan mobil sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung menghampiri dan membawa korban ke rumah sakit.

“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis karena mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, kondisi korban sudah mulai membaik,” sambungnya.

Kapolres menambahkan, tersangka terancam 12 tahun penjara lantaran disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam 12 tahun penjara lantaran disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

***

tags: #taksi online #perampok #kapolres metro bekasi kota #kombes pol aloysius suprijadi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI