Lokasi tambang ilegal milik oknum Kades di wilayah Desa Tahunan Kecamatan Sale Rembang, Senin (4/10)
Pekerja Tewas, Pemilik Tambang Ilegal di Rembang Jadi Tersangka
Dua pelaku dijerat tiga pasal berlapis.
Senin, 04 Oktober 2021 | 16:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Rembang - Satreskrim Polres Rembang Jawa Tengah menetapkan kepala desa bernama Kasnawi sebagai tersangka tambang ilegal. Tersangka adalah kepala desa Tahunan Kecamatan Sale Rembang. Satu pekerja tewas di tambang ilegal tersebut.
"Ada dua orang (tersangka), oknum Kades Tahunan Sale selaku pemilik, dan pengelolanya. Pasalnya berlapis, karena kecelakaan kerja akibat kelalaian SOP tambang, izin tambang yang ternyata ilegal, dan ternyata kepemilikan tanah yang digunakan lokasi tambang itu juga tak berizin," ungkap Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo, Senin (4/9).
BERITA TERKAIT:
Mahfud Komitmen Tertibkan Tambang Ilegal
Mahfud Sebut Aparat 'Backing' Tambang Ilegal, KASAD: Aparat yang Mana?
Mahfud MD Sebut Tambang Ilegal Dibeking Aparat dan Pejabat
Tambang Ilegal Marak dan Penegakan Hukum Kendor, Ini Jurus Mahfud MD
Tambang Legal dan Ilegal Mirip, AMSI Jateng Imbau Jurnalis Jangan Jadi 'Alat'
Ia menambahkan, tersangka lainnya merupakan pengelola tambang bernama Radimin. Penetapan status tersangka terhadap Kasnawi dan Radimin sendiri berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September lalu.
Saat dilakukan penyelidikan, ternyata tambang milik Kasnawi ilegal. Kini tersangka Kasnawi dan Radimin telah ditahan di Mapolres Rembang, dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal pertama adalah pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Artinya di aktivitas usaha tambang milik Kasnawi dan dikelola oleh Radimin, tidak ada SOP," jelasnya.
Kedua, tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara terperinci sangkaannya adalah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPL alias ilegal.
Selanjutnya, mereka juga dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dari ketiga pasal sangkaan tersebut, kedua orang tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar," pungkasnya.
***tags: #tambang ilegal #rembang #kepala desa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024