Disepakati, Pemkab dan DPRD Jepara Tiga Kali Ubah Propemperda
Perubahan ketiga ini mengakomodir Ranperda Tentang Retribusi Bangunan Gedung.
Senin, 04 Oktober 2021 | 16:59 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jepara– Pemerintah Kabupaten Jepara bersama dengan DPRD akhirnya sepakat untuk kembali melakukan perubahan terhadap program legislasi tahun 2021 ini. Tercatat, terjadi perubahan tiga kali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jepara. Yang terbaru, kesepakatan perubahan diambil dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, pada Senin (4/10/2021).
Perubahan ketiga ini mengakomodir Ranperda Tentang Retribusi Bangunan Gedung. Dengan tambahan satu ranperda ini, maka Propemperda tahun 2021 berjumlah 23 ranperda.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Miftahur Roqib dalam laporannya mengatakan, pemerintah membutuhkan payung hukum sebagai dasar pemungutan retisbusi yang dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BERITA TERKAIT:
Doa Lintas Agama Dipanjatkan di Wilujengan Rahayu yang Pertama Kali Digelar di Jepara
Sekda Jepara Pimpin Rakor TPPS Guna Kejar Target 21,64 Persen di 2022
PJ Bupati Jepara Lantik Eka Edy Supriyantan Sebagai Ketua TP PKK
Canangkan BBGRM, Bupati Jepara Berharap Mampu Bangkitkan Semangat Gotong royong
Kabupaten Jepara Raih Penghargaan Bebas Frambusia
‘’Telah kita bahas sebelumnya antara Bapemperda dan eksekutif terkait dengan Ranperda Retribusi Bangunan Gedung. Dimana ini akan mengatur IMB yang telah diperbarui dan diubah menjadi PBG,’’ kata politisi PKB ini.
Menanggapi kesepakatan ini, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD yang telah menyetujui masuknya tambahan ranperda ini ke propemperda. Dia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menghapuskan IMB.
Bupati lalu membeberkan alasan mengusulkan ranperda ini sebagai tambahan propemperda tahun 2021. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu pada Pasal 7 yang mengatur IMB. Perubahan tersebut menjadikan IMB tak lagi dipersyaratkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan pembangunan kontruksi gedung.
“Sebagai gantinya, Undang-Undang Cipta Kerja menyaratkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung,” tandasnya.
***tags: #jepara bangkit
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024