Polrestabes Semarang Ungkap Kondisi Terakhir Bayi yang Tewas Dianiaya Ibunya
Usai melahirkan, pelaku menjerat leher korban memakai kain hingga tewas.
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:40 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Polrestabes Semarang membeberkan kondisi bayi yang tewas dan jasadnya ditemukan di jalan Ringintelu Rt 04 Rw 01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Sabtu (2/10/2021) kemarin. Mayat korban mengalami banyak luka di kepalanya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriadi mengatakan otak pembunuhan bayi itu tak lain adalah orang tua kandung si bayi yakni Yustiani (23) dan Andrianto (22). Sementara bayi yang belum memiliki nama itu, diketahui berjenis kelamin wanita
BERITA TERKAIT:
Tak Terima Ditagih, Pria di Semarang Bacok Penagih Hutang
Kasus Penusukan di Pedurungan Semarang, Pelaku Sakit Hati kepada Korban
Polrestabes Semarang Maksimalkan Tim UKL Guna Hadapi Arus Mudik dan Balik
Kemenpan RB Dorong Aplikasi LIBAS Polrestabes Semarang Jaddi Terapan Nasional
Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi karena Curi Cincin Batu Mulia seharga Rp80 Juta
“Sebelumnya, kedua tersangka pacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian mereka hubungan badan hingga akhirnya Yustiani kemudian hamil. Agustus 2021 hamil, dan kemudian si Andrianto menyampaikan kepada Yustiani agar menggugurkan kandungannya. Kedua tersangka pun sepakat,” kata Agus saat jumpa pers pada Senin (4/10/2021).
Dari situ kemudian Kedua tersangka membeli obat penggugur kandungan. Setelah membeli, tersangka Yustiani langsung meminum obat tersebut.
“Setelah meminum obat, Yustiani periksa kandungan ke dokter umum. Saat hendak periksa, Kemudian si wanita ijin ke toilet dan ternyata melahirkan bayinya,” jelasnya.
Bayi itu kata dia lahir prematur alias belum genap sembilan bulan. Usia kandungan masih delapan bulan. “Korban melahirkan bayinya di kamar mandi milik warga sekitar klinik,” ungkap dia.
Usai melahirkan kata dia, pelaku menjerat leher korban memakai kain hingga tewas. Kemudian setelah dipastikan tak bernyawa, bayi itu dilempar dari ventilasi hingga terjatuh ke selokan
“Hasil pemeriksaan, ada memar di muka bayi, ada juga resapan darah di leher korban. keterangan dari tersangka, bayi itu lehernya dijerat pakai kain yang sudah disiapkan. Ada juga luka di kepala. Setelah bayi meninggal, jasadnya lalu dibuang melalui ventilasi hingga jatuh ke selokan,” bebernya.
Agus membeberkan tersangka Yustiani merupakan warga asal Kabupaten Brebes, sementara Andrianto warga asli Kota Semarang. Keduanya saling mengenal karena berada dalam lingkungan pekerjaan yang sama.
“Keduanya bekerja di salah satu restoran cepat saji yang menyajikan ayam goreng,” terang dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 342 KUHPidana. Ancaman penjara paling singkat sembilan tahun dan paling lama 15 tahun
Sementara tersangka Andrianto mengaku mendapatkan obat penggugur kandungan dari market place dengan harga 500 ribu. “Sekali minum, langsung menenggak empat butir,” ungkapnya.
Adapun alasan dirinya bersama kekasihnya membunuh bayi itu karena malu adanya bayi hasil hubungan gelap.
***tags: #polrestabes semarang #mayat bayi #kandungan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024
Pekan Depan Pemkab Cilacap akan Adakan Pasar Murah di Desa Kuripan Kidul
29 Maret 2024
Terkait Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang, Mbak Ita akan Evaluasi Perizinan
29 Maret 2024