Ilustrasi pelecehan seksual, Foto: Istimewa

Ilustrasi pelecehan seksual, Foto: Istimewa

Tujuh Koalisi Masyarakat Audiensi Terkait Pelecehan Pegawai KPI

KPI diminta secara terbuka dan transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa MS.

Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:10 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (5/10) siang. Mereka mendatangi KPI terkait perkara pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI MS.

"Kami dari Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara akan melakukan audiensi ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kami turut ikut mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami MS, salah satu pekerja di KPI," bunyi keterangan pers dari Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual, Selasa (5/10).

BERITA TERKAIT:
MUI akan Gelar Puncak Anugerah Syiar Ramadhan Akhir Mei Ini
Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran
KPI Kritik Balik Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy Muncul di TV
KPI Buka Suara Usai Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema di Media Sosial
Pelaku Pelecehan Sesama Pegawai Pria Dipecat KPI

Ada tujuh daftar perwakilan koalisi masyarakat peduli korban kekerasan seksual yang turut hadir pada siang ini:

1. LBH APIK
2. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
3. LBH Pers
4. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
5. Suara Kita
6. Warta Feminis
7. Konde.co

Koalisi Masyarakat yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarat sipil (NGO) itu mendatangi KPI untuk audiensi atas perkara yang dialami MS. Mereka juga hendak menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada KPI.

Ada lima poin yang akan disampaikan ke KPI:

1. Meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara terbuka dan transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa MS di lingkungan kerja dalam internal KPI.
2. Melibatkan tim eksternal, seperti ahli, aktivis perempuan, dll dalam melakukan investigasi penanganan kasus tersebut
3. Menjamin hak korban terpenuhi dalam proses penyelesaian kasus seperti perlindungan dan keamanan korban, hak korban sebagai pekerja dari penanganan hingga pemulihan.
4. Melakukan review kondisi KPI yang dilakukan dengan kerjasama antar atau lintas institusi sehingga menjadi dasar untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja.
5. Siap membantu dan mengawal penuntasan Kasus pelecehan seksual dan Perundungan di KPI dengan melibatkan lembaga negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK) guna menjamin keterbukaan proses pengungkapan fakta.

***

tags: #kpi #pelecehan seksual #pegawai

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI