Logo PDIP, Foto: Istimewa

Logo PDIP, Foto: Istimewa

Megawati Digugat Mantan Kader Rp40 M, PDIP: Tak Perlu

Sebenarnya bisa saja empat kader itu kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.

Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:49 WIB - Politik
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Empat anggota DPRD Samosir Sumatera Utara menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Rp40 miliar karena tak diterima dipecat. 

Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP, Ketua Mahkamah PDIP, DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut, dan DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir.

BERITA TERKAIT:
Sejumlah Anggota Komisi III DPR dari PDIP Temui Megawati Jelang Sidang Hasto
Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: Daftar yang Mengikuti dan Menunda Kehadiran
19 Kepala Daerah PDIP Tak Hadir di Retreat Akmil Magelang, Ini Alasannya
FX Hadi Rudyatmo Usulkan Kongres PDIP 2025 Digelar di Solo
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, Bobby, dan 24 Kader Lainnya

Wasekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan tuntutan itu sedang ditangani badan hukum partai.

"Itu sedang ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP. Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism," ungkapnya, Rabu (6/10).

"Oleh sebab itu, setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai, dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima," sambungnya.

Ia menambahkan, sebenarnya bisa saja empat kader itu kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya. Hal itu tertuang dalam aturan internal partai.

"Kalau tidak menerima saksi sebenernya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," tukasnya.

Anggota Komisi II DPR ini juga menyebut banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Ketum Megawati.

"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean

***

tags: #pdip #megawati #digugat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI