Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung
Pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban.
Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:04 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Karawang - Seorang ayah bernama Suparman alias Acong (30) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi ayah bejat ayah asal Kecamatan Rengasdengklok Karawang itu dilakukan dua kali.
"Kejadiannya dua Minggu lalu, di rumah pelaku pemerkosa di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok," ungkap Kapolsek Tirtajaya Iptu Ruslani, Rabu (6/10).
BERITA TERKAIT:
Tak Ditahan, Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Dititipkan ke LPAS
Polisi Sita Rekaman CCTV di TKP Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Dikenal Sopan dan Penurut
Usut Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Periksa Pihak Sekolah
Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tak Ditahan di Polres
Ia menambahkan ayah memperkosa anak kandung dua kali terjadi di kediaman pelaku saat korban sedang tertidur.
Dalam melancarkan aksinya, kata dia, pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban. "Jadi pelaku melakukannya saat korban tertidur, kemudian memasung kedua kakinya, dan menali kedua tangannya kemudian mengancam korban akan dibunuh bila melapor apa yang dilakukan pelaku," katanya.
Setelah kejadian memilukan itu, korban memberanikan diri untuk melapor atas apa yang dialaminya kepada ibunya. Dari informasi yang didapat pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.
"Setelah itu, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan bapaknya atau pelaku. Kemudian ibu kandungnya membujuk pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan ada keperluan. Dan saat pelaku menghampiri ibu korban yang juga mantan istrinya ke wilayah Kecamatan Tirtajaya, kepolisian langsung menangkapnya," jelasnya.
Untuk saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sekarang pelaku diserahkan ke Polres Karawang untuk nanti diproses ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.
Pelaku, kata dia, terancam hukuman sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 294 KHUP. "Pelaku sudah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 294 ayat 1, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
***tags: #ayah #memperkosa anak kandung #karawang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB yang Libatkan 32 Tim
09 Desember 2024
Unwahas Semarang, Gelar Pembinaan, Mahasiswa Penerima, Beasiswa KIP
09 Desember 2024
Jelang Pertandingan Nanti Malam, Berikut Head to Head Myanmar Vs Indonesia
09 Desember 2024
KPU Jateng, Jumlah Partisipan Pilgub 2024 Lebih Baik Dibanding Periode Lalu
09 Desember 2024
Bupati Sragen Berpesan ke ASN untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
09 Desember 2024
Tak Jauh Beda dari Hasil Hitung Cepat, Paslon Luthfi-Yasin Unggul Dalam Pilgub
09 Desember 2024
Ramai Warganet Puji Cara Polisi ini Tegur Pelanggar Lalu Lintas
09 Desember 2024
Kapolres Wonosobo Minta Relawan Penanggulangan Bencana Siap Siaga
09 Desember 2024
Hari Anti Korupsi Sedunia, Generasi Muda Diajak untuk Perangi Korupsi
09 Desember 2024
Kisah Haru Anak Badut: Perjuangan Kecil di Tengah Kerasnya Hidup
09 Desember 2024
Seorang Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi lantaran Sering Berperilaku Buruk
09 Desember 2024