Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung 

Pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban.

Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:04 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Karawang - Seorang ayah bernama Suparman alias Acong (30) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi ayah bejat ayah asal Kecamatan Rengasdengklok Karawang itu dilakukan dua kali.

"Kejadiannya dua Minggu lalu, di rumah pelaku pemerkosa di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok," ungkap Kapolsek Tirtajaya Iptu Ruslani, Rabu (6/10).

BERITA TERKAIT:
Seorang Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Sambung
Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah Tiga Lantai di Surabaya
Tragis, Ayah di Jember Tewas Saat Selamatkan Anak dari Terjangan Ombak Pantai Paseban
Lelah 10 Tahun Tak Dinafkahi, Siswi Sidoarjo Laporkan Ayahnya ke Polisi
Ditinggal Kedua Orang Tua, Preli Jajakan Kue di Sekolah untuk Bertahan Hidup

Ia menambahkan ayah memperkosa anak kandung dua kali terjadi di kediaman pelaku saat korban sedang tertidur. 

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban. "Jadi pelaku melakukannya saat korban tertidur, kemudian memasung kedua kakinya, dan menali kedua tangannya kemudian mengancam korban akan dibunuh bila melapor apa yang dilakukan pelaku," katanya.

Setelah kejadian memilukan itu, korban memberanikan diri untuk melapor atas apa yang dialaminya kepada ibunya. Dari informasi yang didapat pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.

"Setelah itu, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan bapaknya atau pelaku. Kemudian ibu kandungnya membujuk pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan ada keperluan. Dan saat pelaku menghampiri ibu korban yang juga mantan istrinya ke wilayah Kecamatan Tirtajaya, kepolisian langsung menangkapnya," jelasnya.

Untuk saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sekarang pelaku diserahkan ke Polres Karawang untuk nanti diproses ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.

Pelaku, kata dia, terancam hukuman sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 294 KHUP. "Pelaku sudah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 294 ayat 1, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

***

tags: #ayah #memperkosa anak kandung #karawang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI