Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung
Pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban.
Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:04 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Karawang - Seorang ayah bernama Suparman alias Acong (30) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi ayah bejat ayah asal Kecamatan Rengasdengklok Karawang itu dilakukan dua kali.
"Kejadiannya dua Minggu lalu, di rumah pelaku pemerkosa di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok," ungkap Kapolsek Tirtajaya Iptu Ruslani, Rabu (6/10).
BERITA TERKAIT:
Diduga Cabul Anak Tiri, Seorang Ayah di Serang Ditangkap Polisi
Jahat! Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Kandung di Demak
Jahat! Seorang Ayah di Bekasi Tega Perkosa Anak Kandung
Polisi Ungkap Kronologi Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri di Bekasi
Seorang Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Sambung
Ia menambahkan ayah memperkosa anak kandung dua kali terjadi di kediaman pelaku saat korban sedang tertidur.
Dalam melancarkan aksinya, kata dia, pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban. "Jadi pelaku melakukannya saat korban tertidur, kemudian memasung kedua kakinya, dan menali kedua tangannya kemudian mengancam korban akan dibunuh bila melapor apa yang dilakukan pelaku," katanya.
Setelah kejadian memilukan itu, korban memberanikan diri untuk melapor atas apa yang dialaminya kepada ibunya. Dari informasi yang didapat pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.
"Setelah itu, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan bapaknya atau pelaku. Kemudian ibu kandungnya membujuk pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan ada keperluan. Dan saat pelaku menghampiri ibu korban yang juga mantan istrinya ke wilayah Kecamatan Tirtajaya, kepolisian langsung menangkapnya," jelasnya.
Untuk saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sekarang pelaku diserahkan ke Polres Karawang untuk nanti diproses ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.
Pelaku, kata dia, terancam hukuman sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 294 KHUP. "Pelaku sudah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 294 ayat 1, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
***tags: #ayah #memperkosa anak kandung #karawang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju dan Kickboxing Kapolda Cup II
15 November 2025
Dibantu Unit K9, Tim Gabungan Terus Berjuang Temukan 13 Warga Hilang Musibah Longsor
15 November 2025
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
15 November 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
15 November 2025
Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel
15 November 2025
Polsek Pesanggrahan Bantu Kembalikan Bayi ke Ibunya
15 November 2025
Bocah SD Jadi Korban Pencurian dan Penganiayaan di Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
15 November 2025
Indonesia dan Yordania Teguhkan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina
15 November 2025
Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jenazah Korban Longsor di Cilacap
15 November 2025
Argentina vs Angola: Lionel Messi dkk Menang 2-0
15 November 2025

