Ilustrasi pelecehan seksual, Foto: Istimewa

Ilustrasi pelecehan seksual, Foto: Istimewa

Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter di Aceh Dipenjara Empat Tahun

Korban trauma.

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:35 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Banda Aceh - Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah Aceh Timur berinisial H dituntut 4 tahun penjara. H dinilai bersalah karena memasukkan jari ke organ intin pasien di ruang pemeriksaan.

Kasus itu bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

BERITA TERKAIT:
Unwahas Semarang Ambil Sumpah Delapan Dokter Baru
Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Kota Malang Bertambah
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Pulogadung
Dokter Residen FK Unpad Ditahan Terkait Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Rumah Sakit Harapan Sehat Jatibarang Brebes Sudah Bisa Layani Pasien BPJS

Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda. Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien. Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

"Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi, Selasa (16/6/2020).

H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

"Korban trauma akibat kejadian tersebut," jelas Nawawi.

Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020.

"Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melaporkan dr H atas dugaan pelecehan seksual," pungkasnya.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Idi, Kamis (7/10), sidang tuntutan digelar pada Rabu (6/10). JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan 'tindak pidana perbuatan cabul' sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

"Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan," kata jaksa.

***

tags: #dokter #aceh #pelecehan seksual

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI