Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Istimewa.

Kasus Rokok Ilegal di Sukoharjo, Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Disita

Pemilik rokok ilegal inisial SO kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:32 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sukoharjo – Bea Cukai Surakarta membongkar kasus rokok ilegal di Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/10/2021). Dalam kasus ini,petugas mengamankan sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, penindakan ini sebagai Operasi Gempur 2021. "Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali.” tuturnya.

BERITA TERKAIT:
Penyeludupan Satu Kontainer Rokok Digagalkan Polisi di Pelabuhan Tunon Taka
Satpol PP Jateng dan Bea Cukai Amankan 920 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Pemalang
Bea Cukai Kudus Satroni Bangunan di Jepara, Temukan 80.520 Batang Rokok Ilegal
Pemprov Jateng Gandeng Pemuda untuk Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
Grebek Toko di Jalan Gajah Raya Semarang, Satpol PP Amankan 10.000 Batang Rokok Ilegal

Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih 3 miliar. "Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan.” ujarnya.

Sementara itu, Hari Prijandono selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta menerangkan bahwa petugas menemukan berbagai rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang siap dipasarkan.

Hari mengatakan, pemilik rokok ilegal inisial SO kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara dua karyawannya sebagai sanksi. "Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa." terangnya.

Akibat aksi tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 752.635.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SO dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007.

***

tags: #rokok ilegal #bea cukai surakarta #budi santoso #hari prijandono

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI