Kemenag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan Selama PPKM
Yaqut menganjurkan penyelenggara kegiatan harus menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Minggu, 10 Oktober 2021 | 09:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Dalam pedoman itu, pawai hari besar keagamaan dilarang selama masa PPKM.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut pedoman ini demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan peringatan keagamaan.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Mulai Terjemahkan Al Quran ke Bahasa Betawi
Mudahkan Penyandang Tuna Netra, Kemenag Terbitkan Panduan Baca Al Quran Braille
Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Kemenag Gandeng Berbagai Pihak
Marak Tawaran Haji Tanpa Antre, Ini Pesan Kemenag Agar Tidak Tertipu
Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," ungkap Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10).
Ia menambahkan, pedoman penyelenggaraan tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Menurutnya, bagi daerah dengan PPKM level 2 dan level 1, misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," tegasnya.
Selain itu, Yaqut menganjurkan penyelenggara kegiatan harus menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan hari besar keagamaan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," tegasnya.
Salah satu aturan dalam pedoman itu adalah larangan untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
***tags: #kemenag #ppkm #hari besar keagamaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sambut Lebaran Ketupat, Ratusan Warga Sruni Boyolali Gelar Bakdan Sapi
18 April 2024
Bojan Hodak Minta Pemain Belakang Persib Fokus
17 April 2024
Mulai Hari Ini, Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka
17 April 2024
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam Bulan
17 April 2024
Mungkin Lapar dan Cuaca Panas, Ular Sanca 2,5 Meter Muncul di Warung Makan di Bantul
17 April 2024
Jelang HBP ke-60, Kemenkumham Jateng Gelar Donor Darah
17 April 2024
Polres Kudus Ungkap Penipuan Modus Ganjal Mesin ATM, Gasak Sampai Hampir Rp1 Miliar
17 April 2024
Aniaya Ibu Kandung hingga Terkapar di Jalanan, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
17 April 2024