Foto istimewa.

Foto istimewa.

Komcad Ditegaskan Kemhan Bukan Wajib Militer

Presiden RI Joko Widodo, pada 7 Oktober 2021 melantik sebanyak 3.103 anggota komponen cadangan di Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Selasa, 12 Oktober 2021 | 23:56 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Pasukan komponen cadangan (Komcad) ditegaskan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI bukan wajib militer karena mereka bergabung secara sukarela. Sehingga, anggota Komcad yang nonaktif atau tidak bertugas tetap berstatus sebagai warga sipil yang dapat menjalani profesinya masing-masing.

Hal iu disampaikan Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI dalam siaran tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

BERITA TERKAIT:
Mentan Andi Janji Hadiahi Traktor untuk Petani Jika Berani Laporkan Korupsi di Kementan 
Pomdam III/Siliwangi Siap Kawal Pengiriman 5.000 Maung ke Kemhan
PT PIL Siap Kirim 5.000 Maung Pesanan Kemhan
Prabowo Kumpulkan Influencer Muda di Kemenhan, Bahas Apa? 
Agar Jadi Masukkan untuk Pembuat Kebijakan, Jokowi Minta Kemhan Koordinasi Informasi Intelijen

Walau begitu, bila situasi perang, maka komponen cadangan dapat dikerahkan jika ada perintah Presiden RI dengan persetujuan DPR RI. Kegiatan kemiliteran komponen cadangan juga sepenuhnya dikendalikan oleh Panglima TNI. Komponen cadangan akan aktif atau bertugas saat mereka mengikuti latihan dan mobilisasi.

Kementerian Pertahanan RI dalam siaran yang sama, menerangkan pembentukan komponen cadangan merupakan tindak lanjut perintah undang-undang, di antaranya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). "Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)," tulis Kemhan RI.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta itu melibatkan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," jelas Kemhan RI.

Oleh itu, sesuai dengan aturan yang ada pada UU PSDN, Kementerian Pertahanan menyampaikan pihaknya bertanggung jawab serta menyiapkan komponen cadangan.

Kemhan bersama instansi terkait lainnya pun menggelar sejumlah tahapan, antara lain pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Tahapan seleksi mencakup pemeriksaan berkas administrasi dan kompetensi, yang terdiri atas uji kesehatan, uji wawasan dan kemampuan, serta sikap.

Presiden RI Joko Widodo, pada 7 Oktober 2021 melantik sebanyak 3.103 anggota komponen cadangan di Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Ribuan orang itu menjalani telah menjalani pelatihan dasar militer di Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, Rindam V Brawijaya, dan Rindam XII/Tanjungpura.

"Komponen cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan," tulis Biro Humas Setjen Kemhan.

Pihak kementerian lanjut menerangkan anggota komponen cadangan juga berhak menerima uang saku selama pelatihan, tunjangan operasi saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan penghargaan-penghargaan lainnya.

***

tags: #kementerian pertahanan #komcad #warga sipil

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI