Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi di Jateng Capai 125 Ribu Ton

Adapun rincian total stok pupuk subsidi di Jawa Tengah yang mencapai 125,4 tibu ton ini terdiri dari pupuk Urea 74.919 ton, NPK Phonska 16.373 ton, SP-36 9.515 ton, ZA 6.918 ton, dan Organik 17.750 ton. 

Rabu, 13 Oktober 2021 | 03:26 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - PT pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Provinsi Jawa Tengah sesuai alokasi. Ketersediaan pupuk subsidi ini nantinya akan dimanfaatkan pada musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2021-2022. 

VP Sales Region 3B pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, menyatakan bahwa hingga 7 Oktober 2021, jumlah stok pupuk subsidi yang berada di lini II dan lini III berjumlah 125,4 ribu ton. Jumlah ini 179 persen dari stok minimum ketentuan pemerintah. 

BERITA TERKAIT:
Terdampak Kekeringan, Puluhan Hektare Sawah Terancam Puso
Kelompok Tani Terima Bantuan Alat Pertanian
Kementan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi di Jateng, Dispertan Grobogan: Semoga Tidak Kelangkaan di Musim Tanam 
Ancaman Bagi Pedagang Bandel yang Jual Daging Tak Layak Konsumsi di Kota Semarang
Dintan Purbalingga Gunakan Drone Pertanian untuk Lakukan Gerakan Pencegahan Serangan OPT

"Stok ini mencukupi kebutuhan selama enam minggu ke depan," kata Rizki, di Semarang, Selasa (12/10/2021).

Adapun rincian total stok pupuk subsidi di Jawa Tengah yang mencapai 125,4 tibu ton ini terdiri dari pupuk Urea 74.919 ton, NPK Phonska 16.373 ton, SP-36 9.515 ton, ZA 6.918 ton, dan Organik 17.750 ton. 

“Sementara untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi, realisasinya mencapai 867 ribu ton hingga 4 Oktober 2021. Jumlah tersebut berasal dari pupuk Urea sebanyak 397.692 ton, NPK sebanyak 286.875 ton , SP-36 sebanyak 30.721 ton, ZA sebanyak 81.283 ton, dan Organik sebanyak 70.500 ton,” bebernya.

Selain itu, untuk mengakomodir petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK atau kebutuhannya lebih tinggi dibandingkan alokasi pupuk bersubsidinya, kata dia, pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk non subsidi di Jawa Tengah sebanyak 21.589 ton, rinciannya Urea 14.865 ton, NPK 6.343 ton, SP-36 372 ton, ZA 9 ton. 

Lebih lanjut Rizki menyebutkan untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan input data ke Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. 

"Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari Dinas Pertanian setempat," terang dia 

Sebagai produsen, lanjut Rizki, pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di mana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk Organik cair. 

"Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," imbuhnya.

Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal. 

“Sistem DPCS pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200 distributor dengan 29.000 lebih kios resmi,” pungkas Rizki.

***

tags: #dinas pertanian #organik #pupuk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI