Ayah Cabuli Anak Tiri Ditetapkan sebagai Tersangka
Pelaku sering mengancam korban usai melakukan tindakan bejatnya.
Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Sukabumi - Polisi menetapkan HB (60) sebagai tersangka karena mencabuli anak tirin. HB mencabuli anak tiri selama dua tahun.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan ayah tiri. Kejadiannya 2019 sampai 2021. Diketahui bahwa korban atau anak ini bercerita kepada nenek nya bahwa dia dicabuli oleh ayah tirinya. Tersangka berinisial HB pekerjaan petani," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (13/10).
BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Pencabulan Ayah terhadap Anak Kandung, Polisi Periksa Ibu dan Nenek Korban
Kasus Empat Anak Tewas oleh Ayah di Jagakarsa: Tetangga Sudah Laporkan KDRT tapi Panca Tak Ditahan Polisi hingga Bunuh Empat Anaknya
Jahat! Seorang Ayah di Penjaringan Tega Banting Anak Kandung hingga Tewas
Bikin Haru! Pria Ini Bagikan Cerita Alasan Ibunya Sering Bohong saat Masih Kecil
Bikin Warganet Nangis Berjamaah! Ayah Pakai Daster dan Wig ke Sekolah Anaknya untuk Rayakan Hari Ibu
Korban tinggal bersama ibu kandungnya sejak tahun 2019. Sejak saat itulah tersangka mulai memperhatikan anak tirinya. Sampai kemudian pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban.
"Modus tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap putrinya yang berusia 13 tahun. Korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019, perbuatan tersebut dilakukan pada saat ibu korban tidak ada di rumah," imbuhnya.
"Menurut pengakuan korban tersangka awalnya meminta tolong memijat di dalam kamar, namun saat di dalam kamar bukan memijat melainkan tersangka mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri. Namun korban menolak dan tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis lalu tersangka membekap korban," sambungnya.
Pelaku juga sering mengancam korban usai melakukan tindakan bejatnya. "Selain melakukan kekerasan (seksual) tersangka juga melontarkan ancaman kekerasan kepada korban. Tersangka melakukan perbuatan-perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali. Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah," pungkasnya.
***tags: #ayah #mencabuli anak tiri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Otoritas Singapura Kirim Tim untuk Dukung Investigasi Runtuhnya Jembatan Baltimore
28 Maret 2024
Hadapi Libur Idulfitri, Pemkab Magelang Minta Pengelola DTW Lakukan Ini!
28 Maret 2024
Mengenal Jemunak, Jajanan Khas Gunungpring Kabupaten Magelang
28 Maret 2024
Semarang Bakal Jadi Tuan Rumah Puncak Acara Hari Keluarga Nasional Ke-31
28 Maret 2024
Nana Sudjana: Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
28 Maret 2024
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
28 Maret 2024
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024