KPK Periksa Kadishub Probolinggo
Setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Probolinggo - KPK memeriksa 11 saksi termasuk Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Probolinggo Taupik Alami terkait kasus gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Selasa (13/10).
"Seluruh saksi hadir dan di dalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para Tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/10).
BERITA TERKAIT:
KPK Panggil GM Alfamart dalam Kasus Pencucian Uang
14 Kades Tahanan Kasus Suap Bupati Probolinggo Disidang
Suap Bupati Probolinggo, KPK Geledah Dua Tempat-Amankan Bukti Dokumen
KPK Panggil Kepala BPBD Probolinggo
Kasus Suap Jual-Beli Jabatan, KPK Panggil Plt Bupati Probolinggo
Diketahui, Puput awalnya terjerat kasus suap jual beli jabatan. Kemudian suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Para saksi itu juga didalami soal kepemilikan aset tanah di wilayah Probolinggo. "Dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," imbuhnya.
Adapun 10 saksi lainnya adalah Kadis PUPR Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, Kabid Mutasi BKD Probolinggo Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi & Peralatan Dinas PUPR Probolinggo Cahyo Rachmad Dany, dan Kepala Bakesbangpol Ugas Irwanto.
Saksi selanjutnya, kata dia, yakni Subbag Keuangan Dinas PUPR Probolinggo Widya Yudyaningsih serta Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo Nuzul Hudan. Selanjutnya notaris I Nyoman Agus Pradnyana Fenny Herawati dan Poedji Widajani, serta PNS Winda Permata Erianti.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.
***tags: # bupati probolinggo #korupsi #kpk
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pembayaran Layanan Maxim di Semarang sudah Bisa Cashless, Berikut Cara Penggunaannya
19 April 2024
Butuh 4 Juta Talenta, Menkominfo Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber
19 April 2024
Persis Kalah, Persib Dipastikan Lolos ke Babak Championship Series
19 April 2024
Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu untuk Berantas Judi Online
19 April 2024
Taklukan Australia, Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Rizki Ridho Dkk
19 April 2024
Bravo, Indonesia Hempaskan Australia 1-0
18 April 2024
Jadi Irup Peringatan Hari Jadi ke-475, Nana Sudjana Apresiasi Capaian Apik Jepara
18 April 2024
Garam Jetis Berpotensi IG, Kemenkumham Jateng Lakukan Supervisi
18 April 2024
Mbak Ita Dorong Pengusaha Segera Selesaikan Kewajiban Pembayaran THR ke Pekerja
18 April 2024