Korupsi Rp5,2 M, Lurah Nonaktif di Gunungkidul Ngaku Buat Bayar Utang
Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Gunungkidul - Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Gunungkidul yang sempat buron Roji Suyanta terancam hukuman seumur hidup. lurah nonaktif Karangawen Girisubo Gunungkidul ini mengaku uang hasil uang korupsi dipakai untuk bayar utang.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebut kasus ini berawal dari uang ganti rugi lahan JJLS senilai total Rp 7.128.828.000 yang masuk ke rekening kalurahan. Uang sekitar Rp 7 miliar itu merupakan ganti rugi dari aset Karangawen yang terkena proyek JJLS.
BERITA TERKAIT:
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Langsung Ditahan
Cegah Perilaku Korupsi, KPK dan Dirjen PAS akan Evaluasi Pengelolaan Rutan
Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT Taspen
Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Dipastikan Tetap Berjalan
Prabowo Diterpa Isu Korupsi Pembelian Jet Tempur untuk Dana Kampanye
"Tapi tersangka hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Sedangkan Rp 5,243 miliar sisanya tidak disetorkan, begitu pula pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta. Jadi totalnya Rp 5,258 miliar," ungkap Aditya, Rabu (13/10).
"Dari keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Manusia (DPUP-ESDM) DIY, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi RS," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, serta rekening koran milik tersangka. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut.
"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," ujar Aditya.
Dia menyebut Roji dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucapnya.
Sementara itu, Roji mengakui mentransfer Rp1,8 miliar dari rekening pribadinya ke rekening kalurahan. Roji menyebut uang itu telah habis dipakai untuk pembangunan Balai Kalurahan Karangawen, sedangkan sisanya sekitar Rp5 miliar telah dia habiskan.
"Uangnya saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan karena saya terlilit utang, baik dengan bank, dan perorangan," pungkasnya.
***tags: #korupsi #lurah nonaktif #gunungkidul
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024