Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1443 H Terbentuk, Ini Tugasnya
Tim ini bekerja untuk melakukan analisa situasi.
Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Jakarta - Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H telah dibentuk oleh Kementerian Agama. Pembentukan tim ini untuk percepatan persiapan penyelenggaraan ibadah Umrah dan Haji di masa pandemi.
Dierjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerangkan bahwa Indonesia akan segera menghadapi kemungkinan dibukanya penyelenggaraan Umrah di masa pandemi. Bersamaan itu, kata dia, persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 H juga harus dilakukan dan diperkirakan masih berlangsung dalam suasana pandemi.
BERITA TERKAIT:
Korban Penipuan Umrah di Yogyakarta Bertambah Jadi 112 Orang
Antar Timnas Indonesia U-19 Juara, Indra Sjafri akan Tunaikan Nazar Ibadah Umrah
Kemenag Imbau Jemaah Umrah Indonesia Tinggalkan Saudi
Kemenag Imbau Jemaah Laksanakan Umrah setelah Cukup Beristirahat
Marak Tawaran Haji Tanpa Antre, Ini Pesan Kemenag Agar Tidak Tertipu
“Jadi sebagai persiapan, Kementerian Agama membentuk tim ini,” tutur Latief, Rabu (13/10/2021).
Hilman menuturkan, tim beranggotakan 57 orang, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Mereka berasal dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri.
“Tim ini bertugas merancang, menyiapkan, dan mengoordinasikan kebijakan dan rencana mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah Haji dan perjalanan ibadah Umrah tahun 1443 H,” ujarnya.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari akselerasi persiapan agar pemerintah dapat memfasilitasi jemaah secara lebih baik dalam penyelenggaraan Umrah dan Haji di masa pandemi.” terangnya.
Hilman menambahkan, tim ini bekerja untuk melakukan analisa situasi, utamanya dalam konteks pandemi. Sebab, penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah tahun ini dilaksanakan dalam suasana pandemi.
Lebih lanjut, ia meminta jajarannya agar melakukan sejumlah upaya, yaitu: koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, penyiapan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah Umrah, pembukaan akses data vaksinasi jemaah Umrah agar dapat dibaca oleh otoritas Saudi, dan penyiapan skema keberangkatan dan kepulangan jemaah Umrah.
Selain itu, hilman juga meminta jajarannya untuk mengkoordinasikan kebijakan teknis ibadah Umrah dengan kementerian/lembaga bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan maskapai penerbangan, serta pembahasan biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah di masa pandemi.
“Perlu dibahas juga upaya penyiapan asrama Haji sebagai tempat karantina Umrah serta simulasi dan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah Umrah di masa pandemi.” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta jajarannya untuk segera merumuskan rencana perjalanan Haji (RPH), penyiapan petugas, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pelunasan BPIH, penyiapan asuransi, penyiapan layanan Haji dalam negeri dan luar negeri, serta penyiapan Haji khusus.
“Saya berharap mitigasi penyelenggaraan Umrah di masa pandemi bisa segera dirumuskan. Persiapan penyelenggaraan ibadah Haji juga bisa mulai dilakukan.” tukasnya.
***tags: #umrah #haji #kemenag #tim manajemen krisis
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Inggris vs Albania: Three Lions Menang 2-0
22 Maret 2025

Kolektivitas Jadi Kunci Kemenangan Satya Wacana Salatiga atas Bali United
22 Maret 2025

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025