Ilustrasi pinjol ilegal, Gambar: Istimewa

Ilustrasi pinjol ilegal, Gambar: Istimewa

Korban Pinjol Ilegal Masuk RS-Stres karena Ditagih Debt Collector

Saat penggerebekan, sejumlah orang tengah menagih.

Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:36 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bandung - Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan peminjaman online atau pinjol ilegal usai ada laporan dari korban yang ditagih hingga mengalami depresi dan sakit.

"Terlapor saat ini dalam keadaan sakit dirawat di RS dan stres karena teror via HP oleh para debt collector pinjol," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Jumat (15/10).

BERITA TERKAIT:
Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal, Pemprov Jateng Dorong OJK Tingkatkan Literasi Keuangan
Polisi Buru Pemodal Pinjaman Online Ilegal di Manado
Mahfud: Pemerintah Dorong Penyedia Layanan Pinjol Legal Taat Aturan
Pemerintah Tak akan Beri Toleransi Pinjol Ilegal
WN Cina Direktur Pinjol Ilegal di Jakut Jadi Tersangka!

Laporan tersebut, kata dia, dibuat korban berinisial TM. Dia melaporkan ke Polda Jabar pada Kamis (14/10) dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR.

"Atas laporan tersebut tim melakukan penyelidikan," tukasnya.

Dari laporan itu, tim kemudian melakukan analisa terhadap nomor telepon yang digunakan untuk menteror korban. Ada satu nomor telepon yang kemudian dilacak oleh tim dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

"Adapun hasil dari analisa nomor telepon tersebut berada di Yogyakarta. Kemudian tim berangkat menuju Yogyakarta dan didapati kantor agensi penagihan pinjol," jelasnya.

Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah orang tengah melakukan aktivitas penagihan. Tim juga melakukan pencarian terhadap pegawai yang menggunakan nomor telepon untuk meneror pelapor.

"Tim melakukannya pencarian terhadap barang bukti yang terkait dengan laporan polisi. Selanjutnya ditemukan satu orang pegawai dari agensi penagihan tersebut yang cocok dengan digital evidence sesuai LP dengan nama AB (23)," katanya.

Dari penggerebekan itu, 83 orang termasuk AB diamankan. Polisi juga mengungkap ada 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan itu. Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector online diringkus.
 

***

tags: #pinjol ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI