Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan: Jerat Lintah Darat Online Sampai ke Bosnya!

Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya.

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 21:00 WIB - Ekonomi
Penulis: Arya Jkt . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Ketua DPR RI Puan Maharani memberi dukungan kepada jajaran Polri yang tegas memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia meminta agar praktik pinjaman yang sangat merugikan masyarakat ini ditumpas hingga ke akar-akarnya.

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi," tegas Puan, Sabtu (16/10/2021).

BERITA TERKAIT:
Empat Perwira TNI AU Gugur, Puan: Mereka Berjasa Jaga Keutuhan NKRI
Ketua DPR RI Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momen Jaga Tali Persaudaraan
Laksamana Yudo Margono Terpilih sebagai Calon Tunggal Pengganti Jenderal Andika Perkasa 
Hadiri Final Lomba Senam Sicita, Puan ingin Perempuan Indonesia Sehat
Ingatkan Pemda Aktif Cek Sarpras, Puan Maharani: Jangan Sampai Sekolah Sudah Gratis tapi Anak Tidak Belajar

Puan mengatakan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

"Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru," tuturnya.

Puan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

Lewat momen ini, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat," tegas Puan.

 Ketua DPR ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

"Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,"ucap Puan. 

***

tags: #ketua dpr ri puan maharani #pinjol ilegal #pemerintah #presiden joko widodo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI