Selidiki Pinjol Ilegal, Polresta Surakarta Terjunkan Tim Khusus
Saat ini penyelidikan mengarah pada kemungkinan adanya pelaku maupun korban pinjol ilegal dari dari Kota Bengawan.
Senin, 18 Oktober 2021 | 12:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo - Polresta Surakarta tengah melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Kota Solo. Dalam hal ini, Polresta Surakarta telah menerjunkan tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku Pinjol ilegal tersebut.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku KaPolresta Surakarta, menegaskan bahwa jajarannya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam upaya mendukung pemerintah memerangi Pinjol ilegal.
BERITA TERKAIT:
Banyak Orang Terjerat, Dosen UGM Ini Beri Tips Cara Pilih Pinjol
Mahfud MD Minta Generasi Z dan Milenial Tak Hutang di Pinjaman Online
Menurut Pengamat, Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol karena Terlalu Peduli Omongan Orang Lain
Makin Banyak Orang Ketagihan Pinjol, Jumlah Kredit Kini Tembus Rp58,05 Triliun
Dekatkan Diri ke Masyarakat, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Hadirkan Agen di Kepulauan Seribu
Ade menuturkan, saat ini penyelidikan mengarah pada kemungkinan adanya pelaku maupun korban dari penggerebekan markas Pinjol di Jakarta dan Jogja yang berasal dari Kota Bengawan.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan melalui tim khusus yang telah terbentuk khusus untuk menangani kasus. “Koordinasi efektif dengan Polda Jateng, polda tetangga, terkait ungkap kasus yang sudah mereka tangani siapa tahu mengait ke TKP (tempat kejadian perkara) kami.” tuturnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menjalani komunikasi intensif dengan Polda Metro Jaya. Mengingat Pinjol ilegal yang digerebek itu cukup besar, sehingga bisa saja ada hubungannya dengan Kota Bengawan.
“Siapa tahu ada nasabah dari Solo. Proses penyelidikan masih dilakukan. Apakah pelaku juga ada di Solo. Ini kami masih menjalin komunikasi.” ujarnya.
Tim khusus ini, imbuh dia, terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Surakarta. Koordinasi itu untuk memastikan jasa Pinjol atau financial technology (fintech) peer to peer lending mana yang terdaftar dan berizin serta mana yang tidak berizin atau terdaftar.
“Ada beberapa laporan pengaduan masyarakat yang masuk, kami masih tahap penyelidikan. Jumlah laporannya tidak banyak, tidak sebanyak arisan online,” tukasnya.
***tags: #pinjaman online #pinjol #ilegal #polresta surakarta #kombes pol ade safri simanjuntak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024