Foto istimewa.

Foto istimewa.

Lindungi Kreatifitas Pelaku UMKM, Dirjen KI Minta Pemerintah Bersinergi

Karena potensi KI merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional.

Senin, 18 Oktober 2021 | 19:30 WIB - Ekonomi
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Pemerintah pusat dan daerah diajak Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris untuk saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Hal itu disampaikan Freddy dalam "Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual" di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan persnya, pada Senin (18/10/2021). "Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual (KI) di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda," ucap Freddy.

BERITA TERKAIT:
56 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan 2024 di Gubernuran Jateng
Ramadan, Semarang Barat Gelar Festival Takjil di Jalan Ronggolawe
BSI Semarakan Ramadan 1445 H dengan Berbagai Kegiatan Bermanfaat
Expo KKN UPGRIS Gelar UMKM dan Budaya Lokal Limbangan Kendal
Biskuit Kokola Dukung UMKM Jawa Tengah di Semarang Market Festival 2024

Adanya klinik KI, menurutnya akan memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.

Ia kemudian memberikan contoh kegiatan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 27 September 2021, dengan membuka klinik KI di lima Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yakni, Jember, Pamekasan, Bojonegoro, Malang dan Madiun.

Hal tersebut, sambung Freddy perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kreatifitas dan inovasi melalui pelindungan hak cipta, paten, merek, serta desain industri. Bahkan, untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, salah satunya melalui indikasi geografis.

"Karena potensi KI merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional. Mengingat, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya," jelasnya.

Sedangkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono saat ditemui di tempat berbeda menjelaskan, bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk KI bila melihat jumlah populasi penduduknya yang berjumlah 40 juta jiwa. "Selama tahun 2020 hingga 2021, mayoritas pendaftar produk KI di Jatim adalah pelaku UMKM," ucapnya.

Krismono menandaskan Ditjen KI sebenarnya telah mempermudah proses pendaftaran lewat sistem online. "Namun masih saja ada kesenjangan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat di daerah yang ingin melindungi KI mereka," katanya.

Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

"Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional," harapnya.
 

***

tags: #umkm #kemenkumham #jawa timur #direktur jenderal kekayaan intelektual

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI