Back to Basics, Program Tingkatkan Kualitas Layanan Pemasyarakatan di Jawa Tengah

Seluruh petugas Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang ada di Jawa Tengah.

Selasa, 26 Oktober 2021 | 03:35 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, mengingatkan jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) untuk melaksanakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan. Hal ini ditegaskannya saat memberikan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan di Auditorium Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Melihat problematika Pemasyarakatan saat ini, Heni mewajibkan seluruh petugas Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang ada di Jawa Tengah dengan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics).

BERITA TERKAIT:
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
Akhiri Drama Adu Penalti, Tim Kemenkumham Jateng Rebut Juara 3 Turnamen Minisoccer
Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
Jaring Aspirasi Masyarakat, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Tempat
Kemenkumham Jateng Hadirkan "Paspor Simpatik"

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics), kita harus melaksanakan melaksanakan 6 fungsi dasar Pemasyarakatan antara lain pelayanan tahanan, pembinaan narapidana & anak, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan & rehabilitassi, serta pengelolaan basan barang,” papar Heni, Senin (25/10).

Dengan indikator petugas yang telah memahami tusi kegiatan yang akan dilaksanakan, kata dia, warga binaan permasyarakatan yang telah tersosialisasi hak dan kewajiban dalam mengikuti kegiatan serta syarat dan tata cara mendapatkan hak, dan yang terakhir yaitu UPT telah menyelenggarakan tugas fungsinya dari masing-masing kegiatan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Heni juga memaparkan hal-hal yang pelu diperhatikan dalam Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran salah satu poin utamanya yaitu memastikan alokasi belanja per program dan per jenis belanja sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, mengucapkan rasa terima kasihnya atas kesediaan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penguatan Pelaksaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah. Ia berharap semua UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah tidak menimbulkan kejadian ataupun permasalahan dengan selalu menerapkan deteksi dini. 

“Kita mesti berhati-hati, paling tidak kita tidak menyumbangkan persoalan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. kalau ada terjadi sesuatu kita segera mengantisipasinya seperti yang selalu pak Heni sebut tentang deteksi dini atau dengan bahasa saya yaitu proaktif artinya menyelesaikan masalah sebelum masalah itu terjadi,” ucap Yuspahruddin.


Kegiatan penguatan Pelaksaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan yang sekaligus menjabat Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto, Kepala UPT Pemasyarakatan seluruh Jawa Tengah beserta Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

***

tags: #kemenkumham jawa tengah #lembaga pemasyarakatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI