Tukang Ojek Pemilik Lahan Rp 160 M Jadi Korban Mafia Tanah
Rizal mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan rekam jejak tanah tersebut.
Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - tukang ojek di Bintaro Tangerang Selatan Banten bernama Rizal (51) dan keluarga besarnya kehilangan tanah 2 hektare karena menjadi korban mafia tanah. Tanah senilai Rp160 miliar itu kini dikuasai oleh pihak pengembang.
Didampingi kuasa hukumnya, Ainul Yaqin, Rizal mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan rekam jejak tanah tersebut. Pasalnya keluarga Basim merasa tidak pernah menjual ke siapa pun. Pihak keluarga menduga terjadinya peralihan tanah tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan berbagai rekayasa pembuatan dokumen peralihan hak.
BERITA TERKAIT:
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Berakhir Bahagia, Kementerian ATR Serahkan Empat Sertifikat Tanahnya
Namanya Dicatut dalam Sengketa, BPR SMS Merasa Dirugikan
DPO Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun Serahkan Diri ke Polisi
Oknum Anggota DPRD Blora Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah, tapi Kok Belum Ditahan?
Polda Jateng Hadapi Hambatan Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah di Kabupaten Semarang
"Kami mendatangi kantor Kelurahan Pondok Ranji (25/10) dengan maksud untuk memohon keterangan atas riwayat tanah dari almarhum A Basim. Pihak Kelurahan Pondok Ranji pada tahun 2016 pernah mengeluarkan surat keterangan yang dimaksud, namun masih ada hal yang perlu untuk lebih dijelaskan," ungkap Ainul Yaqin, Selasa (26/10).
Tanah yang terletak di Pondok Ranji Bintaro tersebut, berdasarkan surat-surat yang dipegang oleh keluarga besar Rizal, tercatat atas nama almarhum A Basim, yang merupakan mertuanya. Almarhum A Basim sendiri -- berdasarkan pengakuan istri dan para ahli waris lainnya -- semasa hidupnya tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut, begitu juga para ahli warisnya.
"Atas permohonan yang disampaikan, pihak Kelurahan selaku instansi pemerintahan yang mempunyai peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat, telah menerima permohonan tersebut. Selanjutnya pihak kelurahan akan melakukan kroscek data terlebih dahulu, sebelum memberikan surat keterangan sesuai dengan permohonan," kata Ainul.
Selain itu, pihak ahli waris almarhum A Basim juga mendatangi kantor Kecamatan Ciputat dengan maksud yang sama. Namun, permohonan keterangan dalam hal ini lebih terkait pada penjelasan atas dokumen-dokumen peralihan hak (Akta Jual Beli) atas tanah almarhum A Basim.
"Jawaban yang sama juga diperoleh, yakni akan dilakukan kroscek data terlebih dahulu, sebelum menuangkan pada surat yang sesuai dengan permohonan," ujar Ainul.
Perwakilan keluarga besar almarhum A Basim juga menyatakan dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. Meskipun sebelumnya dari pihak ahli waris almarhum A Basim juga pernah mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk menempuh jalur hukum.
"Namun upaya tersebut masih menunggu dalam proses, dikarenakan terdapat kekurangan berkas yang musti dilengkapi terlebih dahulu oleh pihak pelapor," pungkasnya.
***tags: #mafia tanah #tukang ojek #tangerang selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024