PAN Minta Tes PCR Dihapus atau Gratis
Ada empat alternatif yang diusulkan Saleh terkait kebijakan syarat tes PCR ini.
Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:21 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan usai muncul tes PCR sebagai syarat naik pesawat. PAN mengapresiasi sikap Presiden Jokowi tapi tetap menyarankan agar syarat tes PCR untuk naik pesawat dihapus.
"Saya mengapresiasi permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Ini menunjukkan bahwa Presiden mendengar keluhan yang ada di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, Presiden kelihatannya tidak mau membebani masyarakat di masa pandemi saat ini," ungkap Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Selasa (26/10).
BERITA TERKAIT:
PAN Sambut Gagasan Koalisi Permanen Prabowo, Sebut Akan Bersama Sepanjang Masa
Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Gabung ke Partai Amanat Nasional (PAN)
Zulhas Tunjuk Eko Patrio sebagai Sekjen DPP PAN
Mantan Sekjen PAN Faisal Basri Berpulang
Kader PAN Wonosobo Tolak SK Kepengurusan DPD yang Baru
Ia menilai permintaan menurunkan harga PCR tidak menyelesaikan masalah. Sebab, biaya tes PCR tetap saja akan membebani. Apalagi, yang dibebani adalah para penumpang yang menggunakan transportasi udara.
Faktanya, tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana yang berlebih. Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR.
"Belakangan ini tuntutannya kan menghapus persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat. Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tes PCR-nya," sebut anggota Komisi IX DPR itu.
Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi syarat tes PCR untuk naik pesawat. Sebab, tes PCR tersebut dinilai tidak menjamin semua penumpang aman dan tidak tertular Corona.
"Orang yang dites itu aman pada saat dites dan keluar hasilnya. Setelah itu, belum ada jaminan. Bisa saja ada penularan pada masa 3x24 jam," ucap Saleh.
"Betul tes PCR ini bisa meningkatkan kehati-hatian. Tetapi, apakah itu bisa diandalkan secara total? Rasanya tidak. Apalagi, tes yang sama tidak diberlakukan bagi penumpang angkutan lainnya," imbuhnya.
Ada empat alternatif yang diusulkan Saleh terkait kebijakan syarat tes PCR ini. Pertama, menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Kedua, kalau syarat tes PCR tetap diberlakukan, biayanya ditanggung pemerintah.
Ketiga, memperpanjang masa berlaku hasil test PCR. Kalau perlu, masa berlakunya adalah 7x24 jam. Meskipun ini tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat sebab hasil test tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan.
"Dulu masa berlakunya bisa lebih dari seminggu. Kenapa sekarang semakin diperketat? Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang. Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi," tutur Saleh.
Keempat, kebijakan tes PCR diganti dengan tes antigen. Meski tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR, biayanya terjangkau.
"Tujuan testing kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar. Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah. Banyak juga orang yang test antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi. Artinya, testing antigen tetap efektif untuk dipergunakan," tutupnya.
***tags: #pan #tes pcr #syarat penerbangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Telkomsel Perkuat Kolaborasi Transformasi Digital Era 5G di Sektor Manufaktur
13 Juni 2025

5.000 Pelari Meriahkan Smartfren Run 2025
13 Juni 2025

Wagub Jateng Tinjau Penanganan Banjir Rob Sayung Demak
13 Juni 2025

Yoyok Sukawi Ancam Pecat Pelaku Mafia Bola
13 Juni 2025

Semarakkan Sauto Expo, Sembilan Dealer Mobil Hadirkan Produk Andalannya
13 Juni 2025

Kemenkum Jateng Sabet Juara Pada Turnamen Minisoccer Trofeo Integritas
13 Juni 2025

Dua Anggota DPRD Jateng Salurkan Dana Aspirasi untuk Desa Tengki Brebes
13 Juni 2025

16 Taruna Akpol Latihan Kerja di Polres Sragen
13 Juni 2025

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
13 Juni 2025