KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang Adakan Ngaji Online Kitab Fathul Mu’in

Dalam kajiannya Ustadz Umar memaparkan materi yang sesuai dengan Kitab Fathul Mu’in yakni Bab Zakat.

Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:45 WIB - Didaktika
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Mahasiswa KKN Reguler Dari Rumah (RDR) Angkatan 77 UIN Walisongo Semarang Kelompok 140 bekerjasama dengan PPPTQ Al-Hikmah Tugurejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengajak masyarakat luas untuk ngaji online bareng melalui live YouTube streaming.

Kehidupan yang mulanya normal tiba-tiba berubah drastis karena adanya wabah Covid-19, semua orang dipaksa untuk segera beradaptasi dengan kondisi yang baru yaitu kehidupan di tengah virus yang mewabah. 

BERITA TERKAIT:
Dua Warga Malang Terluka Akibat Ledakan Petasan Rakitan
Pidato Gibran Trending di YouTube, Ini Isinya
Cerita Kocak 'Uang Selingkuhan' di Channel Sukeni: Komedi dengan Sentuhan Jawa
Orangtua Harus Waspada! Video Kartun Anak-anak Bermuatan LGBT di YouTube Cocomelon: Ada Ayah dan Papa 
Waspada Penipuan Bermodus "Like-Subscribe", Korban Diminta Menyukai dan Mengikuti Akun YouTube

Pada awal wabah ini merebak, banyak muncul pertanyaan, “Bagaimana kegiatan ini bisa berjalan ditengah kondisi seperti ini?” Maka dari itu, menuntut banyak pihak untuk berfikir kreatif dan inovatif agar kegiatan yang dilakukan tetap jalan. Jalan keluar untuk tetap menjalankan itu semua adalah memanfaatkan teknologi informasi. Salah satunya menggunakan sosial media seperti live YouTube streaming yaitu siaran langsung dari aplikasi YouTube

Dan salah satu yang memanfaatkan itu adalah tim KKN RDR 77 UIN Walisongo, mereka bekerjasama dengan Pondok Pesantren Putri Al-Hikmah Tugurejo, yang terletak di Tugurejo RT. 07/ RW. 01, Tugu, Semarang memanfaatkan live YouTube streaming. 

Pondok Pesantren tersebut memiliki visi yaitu “Santri yang berkemampuan diniyah-ilmiah, terampil dan profesional serta berkepribadian agamis sesuai dengan ajaran Ahlussunah Wal Jama'ah. Ponpes itu memiliki tiga program pendidikan yakni Program Taskhih, Tahfidz Al-Qur’an dan Pendidikan Kitab Kuning. 

Tim KKN RDR 77 bersama Ponpes itu mengadakan acara “Ngaji Online Kitab Fathul Mu’in bersama dengan Ustadz Umar dari Pondok Pesantren Putri Al-Hikmah Tugurejo Semarang”, yang disiarkan melalui live YouTube streaming, pada Hari Selasa (19/10/2021) mulai pukul 15.30 WIB - 16.30 WIB. Acara tersebut telah ditonton lebih dari 70 kali melalui laman YouTube PPPTQ Al-Hikmah Semarang.

Dalam kajiannya Ustadz Umar memaparkan materi yang sesuai dengan Kitab Fathul Mu’in yakni Bab Zakat di halaman 85. Ia menjelaskan tentang pengertian zakat. "Zakat secara etimologi adalah mensucikan (mensucikan nafsu atau diri), berkembang, ujian (menguji diri), kebaikan dan berkah. Sedangkan menurut terminologi zakat adalah sesuatu yang dikeluarkan baik berupa harta atau badan dengan bagian tertentu dan niat tertentu untuk dibagikan dengan orang-orang tertentu," kata Ustadz Umar.

Ustadz Umar juga menjelaskan “Zakat Maal dikeluarkan sesuai dengan banyaknya harta seseorang dan mempengaruhi lama harta orang tersebut untuk di hisab di akhirat nanti”.

Menurutnya dalam Kitab Fathul Mu’in juga dijelaskan awal dimulainya zakat. "Zakat Maal pada awal-awal Islam berkembang ini belum diwajibkan, tetapi ketika sudah masuk di tahun 2 Hijriyah, tidak disebutkan pasti pada bulan apa namun, ada pendapat yang mengatakan kewajiban mengeluarkan Zakat Maal dimulai sejak tahun 2 Hijriyah pada Bulan Syawal setelah kewajiban Zakat Fitrah. Sedangkan Zakat Fitrah dimulai sejak 2 hari menjelang hari raya di tahun 2 Hijriyah," ungkapnya.                                                                                         

Yang diwajibkan mengeluarkan Zakat Maal, imbuh Ustadz Umar ada pada 8 jenis, antara lain Emas, Perak, Kambing, Sapi, Unta (hewan ternak), Makanan Pokok (pertanian), Kurma dan Anggur. “Contoh hasil dari pertanian atau makanan pokok ini seperti: beras, jagung, kacang-kacangan dan sebagainya,” ujarnya.

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat kata Ustadz Umar yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Adapun orang yang menentang zakat mengingkari kewajiban seorang muslim seperti shalat dan zakat maka ia termasuk kafir. “Boleh diperangi orang yang menentang dan tidak mau menunaikan zakat seperti zaman sahabat Nabi Muhammad yaitu Abu Bakar Ash-Shidiq,” kata Ustadz Umar.

Yang terakhir Ustadz Umar menjelaskan zakat diwajibkan bagi setiap orang Islam. 

***

tags: #youtube #kkn #uin walisongo semarang #pondok pesantren

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI