Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Sah! Tarif Test PCR Covid-19 di Bandara Ahmad Yani Semarang Kini Turun

Test PCR Covid-19 bakal keluar 1x24 jam pasca pemeriksaan.

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:29 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Kabar baik datang dari dunia penerbangan di Indonesia. Bandara Ahmad Yani Semarang secara resmi menurunkan tarif test PCR Covid-19. Test PCR sendiri selama ini dijadikan syarat calon penumpang sebelum bepergian. 

Turunnya tarif PCR itu disampaikan secara resmi oleh General Manager Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto. Ia mengatakan, Mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat tentang tingginya tarif test PCR sebagai syarat perjalanan udara, maka Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan pemberlakuan tarif sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

BERITA TERKAIT:
KAI Daop 4 Semarang Resmi Hentikan Layanan Rapid Test Antigen di Lima Stasiun, Ini Penyebabnya
PCR Tak Jadi Prasyarat Perjalanan, DKK Semarang: Jangan Lupa Taat Protokol Kesehatan!
Pasien Omicron di Kabupaten Pati Sembuh Setelah Lakukan Perawatan di RS
Duh, Tiga Pemain PSIS Positif Covid-19
Apresiasi Tes Antigen Bisa untuk Semua Perjalanan, Puan: Harga Jangan Melebihi Batas Tertinggi

“Layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 yang berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah dilakukan penyesuaian tarif yang awal mulanya sebesar Rp 495.000, kini menjadi Rp 275.000,” kata Hardi di Semarang, Sabtu (30/10).

Test PCR Covid-19 itu, kata dia, akan keluar 1x24 jam pasca pemeriksaan. Selain penurunan tarif, kata dia, ada hal lain juga yang meringankan calon penumpang yakni masa berlaku test PCR Covid-19. Masa berlaku RT-PCR yang sebelumnya hanya 2x24 saja sebelum keberangkatan, kini telah disesuaikan menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

“Tentunya hal ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara mengingat beberapa Rumah Sakit maupun Laboratorium atau Klinik masih belum dapat mengeluarkan hasil RT-PCR secara cepat,” jelasnya.

***

tags: #pcr #bandara ahmad yani semarang #tarif #hardi ariyanto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI