Bahas Tiga Perda Inisiatif, DPRD Karanganyar Segera Bentuk Pansus
Diharapkan, pelayanan zakat bukan hanya terbatas pada zakat mal.
Kamis, 04 November 2021 | 09:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Karanganyar - Panitia khusus (pansus) segera dibentuk DPRD Karanganyar untuk membahas rancangan tiga peraturan daerah (perda) inisiatif yang diusulkan tahun ini. Tiga raperda inisiatif tersebut di antaranya tentang ketahanan pangan dan gizi, raperda tentang penyelenggaraan rumah sewa atau rumah kos, dan raperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sodaqoh.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menerangkan bahwa sebelum dibentuk pansus, DPRD bakal menunggu jawaban dari Bupati Karanganyar terkait dengan usulan tiga raperda inisiatif tersebut.
BERITA TERKAIT:
Penghuni Kontrakan hingga Kos di Karanganyar Bakal Diperketat, Ini Alasannya
Bahas Tiga Perda Inisiatif, DPRD Karanganyar Segera Bentuk Pansus
”Masih menunggu seperti apa nanti jawaban dari pemerintah kabupaten yang akan disampaikan langsung oleh bupati dalam sidang paripurna selanjutnya.” tuturnya.
Sementara itu, Joko Pramono selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, menjelaskan dalam raperda terkait dengan raperda tentang ketahanan pangan dan gizi, untuk mengembangkan produk pangan unggulan berdasarkan sumber daya dan kearifan lokal.
”Pemerintah harus memotivasi dan mendorong partisipasi masyarakat, dan teknologi pertanian. Permasalahan yang ada di wilayah juga harus segera bisa teratasi. Jadi dalam perda tersebut nantinya diperlukan sistem ketahanan pangan dan gizi secara terintegrasi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pembahasan raperda Rumah Sewa atau Rumah Kos, Joko menjelaskan, Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu daerah yang pro investasi tumbuh sebagai kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Sehingga melahirkan kebutuhan tempat tinggal yang tinggi pula.
”Untuk perda penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos, nantinya dapat dijadikan sebagai dasar hukum, untuk menjamin pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan tempat tinggal dan menata sejumlah pengelola atau pemilik rumah tersebut,” imbuhnya.
Kemudian, raperda tentang zakat fitrah, harapannya pelayanan zakat bukan hanya terbatas pada zakat mal. Namun juga terhadap pelayanan fasilitas infaq dan sodaqoh serta dana sosial keagamaan lainnya.
”Oleh karena itu perda terkait dengan zakat fitrah ini nantinya menjadi petunjuk bagi masyarakat dan perusahaan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan kewajibannya membayar zakat di Karanganyar. Kemudian dalam meningkatkan daya guna, dan hasil guna, zakat harus benar-benar dikelola secara melembaga, sesuai dengan ketentuan syariat islam.” tukasnya.
***tags: #dprd karanganyar #pansus #raperda
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025

Bertolak ke Amerika Serikat, Menag akan Terima Penghargaan hingga Bina WNI
14 Mei 2025

Dalam RUU KUHAP, Advokat Tidak Sekuat Aparat Penegak Hukum Lain
14 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Siapkan Penyambutan Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua
14 Mei 2025

Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 1.000 meter
14 Mei 2025