Terungkap! Ternyata Pria yang Tewas di Hotel Grand Candi Semarang, Akibat Didorong Temannya
Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur, korban mendekati pelaku dan tiba tiba pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar.
Selasa, 09 November 2021 | 12:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Kasus tewasnya seorang pemuda berinisial CB (24) asal Banyumanik Kota Semarang yang tewas di Hotel Grand Candi Semarang mendapatkan fakta terbaru. Ternyata korban tak terjatuh karena niatnya sendiri, melainkan korban didorong oleh temannya hingga terjatuh dan tewas.
Hal tersebut dibenarkan oleh KaPolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Pelaku yang mendorong korban hingga terjatuh dan tewas berinisial MA (23) warga Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
BERITA TERKAIT:
Tega! Pria di Semarang Ini Gelapkan Dua Sepeda Motor Milik Pacarnya
Usai Tenggak Miras, Seorang Pria di Semarang Tega Aniaya Orang Tak Dikenal hingga Babak Belur
Terjerat Pinjol, Seorang Ibu di Semarang Bunuh Anaknya
Usai Operasi Ketupat Candi, Puluhan Anggota Polrestabes Semarang Jalani Tes Swab
Gegara Pinjol, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Anaknya di Semarang
“Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kombes Irwan di Semarang, Selasa (9/11/2021).
Kombes Irwan menjelaskan Pada hari kejadian tanggal 7 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka bersama korban dan kedua temannya, check in di kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang. Kemudian saat dalam kamar terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur, korban mendekati pelaku dan tiba tiba pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia,” jelasnya
Pasca kejadian kata dia, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti pendukung seperti pecahan kaca dan kartu untuk masuk kamar hotel. Setelah itu, pada Senin malam petugas kepolisian menangkap tersangka.
Kini akibat perbuatannya, pelaku berpotensi terancam pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
tags: #polrestabes semarang #kota semarang #banyumanik #tersangka #terjatuh
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

IDI Jateng Adakan Rapat Pleno Dan Halal Bihalal di Purbalingga
21 Mei 2022

Bupati Sragen Minta CPNS dan PPPK Tunjukkan Pengabdian Terbaik
21 Mei 2022

Kakek 64 Tahun di Kendal Cabuli Ponakannya dengan Iming-iming Flashdisk
21 Mei 2022

Car Free Day Solo, Satpol PP Surakarta Sasar Perokok
21 Mei 2022

Ribuan Suporter Antusias Dapatkan Tiket Laga Persis Vs Persebaya
21 Mei 2022

Mau Mendahului, Truk di Kebumen Tabrak Motor Sampai Pengendara Tewas
21 Mei 2022

Tampil Duet di Allo Bank Festival, Raisa dan Rizky Febian Trending di Twitter
21 Mei 2022

Membanggakan! Atlet Asal Blora Ini Sabet Perunggu di SEA Games 2021
21 Mei 2022