Ilustrasi videotron. Foto: Istimewa.

Ilustrasi videotron. Foto: Istimewa.

Gibran Minta Dua Videotron Langgar Aturan Segera Dibongkar

Orang nomor satu di Pemkot Solo itu mengaku sudah memutasi dua pejabat yang diduga terlibat dalam pendirian videotron ini.

Selasa, 09 November 2021 | 12:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo - Diduga adanya pelanggaran aturan saat proses awal pendirian, dua videotron yang berada di pusat Kota Solo harus dibongkar setelah berdiri selama setahun. Dua videotron tersebut berada di simpang empat Ngarsopuro dan bundaran Gladag.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan meminta agar pemilik segera membongkar videotron di Gladag tersebut. Ginda juga mengingatkan agar kesalahan tersebut tidak lagi terjadi.

BERITA TERKAIT:
Jelang Pelantikan Gubernur Jateng Definitif, Nana Sudjana Minta ASN Pertahankan Kinerja Terbaiknya
Cak Imin Tagih Janji Videotron Untuknya Setelah Tampil Apik di Debat Cawapres 
Gibran Minta Dua Videotron Langgar Aturan Segera Dibongkar
Bank Jateng Salurkan Tiga Videotron ke UNS

"Saya berharap pemilik videotron segera membongkar, kalau tidak nanti akan dibongkar dinas terkait. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, mari menghormati aturan yang berlaku.” tegasnya.

Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka juga memerintahkan agar videotron yang melanggar aturan perda tentang reklame itu agar dicopot. "Harus dicopot, kan dah tahu melanggar aturan." tuturnya, Senin (8/11/2021).

Orang nomor satu di Pemkot Solo itu mengaku sudah memutasi dua pejabat yang diduga terlibat dalam pendirian videotron tersebut. Namun, Gibran tidak mengungkap identitas pejabat yang dimaksud karena masalah tersebut menurutnya sudah diselesaikan. "Yang terlibat kan juga sudah saya pindah." terangnya.

***

tags: #videotron #pelanggaran #walikota solo #gibran rakabuming raka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI