Motif Pelaku Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Karena Dendam Lama
Tersangka merupakan rekan sekerja korban.
Senin, 22 November 2021 | 14:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo – Tersangka perampokan gudang distribusi rokok di Solo diringkus Polresta Surakarta. perampok yang tewaskan satpam bernama Suripto itu ditangkap di rumahnya di Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah. Diketahui pelaku bernisial RS MM alias M (21). Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa dirinya nekat menghabisi nyawa Suripto lantaran sakit hati pernah dilaporkan sering mangkir kerja ke atasan.
"Tersangka merupakan rekan sekerja korban sebagai petugas satuan pengamanan, beberapa waktu lalu karena indisipliner dikeluarkan dari perusahaan sekira dua bulan lalu." tutur KaPolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/11/2021).
BERITA TERKAIT:
Fakta Baru Kasus Perampokan Gudang Rokok , Pelaku Habisi Korban dengan Tangan Kosong
Motif Pelaku Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Karena Dendam Lama
Tersangka Perampokan Gudang Rokok di Solo Terancam Hukuman Mati
Perampok Gudang Rokok di Solo Tertangkap di Wonogiri
Perampokan Gudang Rokok di Solo, Korban dan Pelaku Diduga Saling Kenal
Ade menuturkan, indisipliner pelaku yakni tidak masuk piket pengamanan dan meminta korban untuk menggantikannya. Kemudian korban pun melaporkan kelakuan S kepada manajemen dan berbuntut pemecatan. "Buntutnya pelaku ini dendam kepada korban. Jadi motif tersangka adalah dendam dan ekonomi." terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut. Ade memaparkan, tersangka menggunakan linggis dengan panjang sekira 30 sentimeter untuk menghabisi nyawa korban.
Sebelumnya diberitakan, tersangka inisial RS MM alias S (21) dalam kasus pembunuhan dan perampokan di gudang distribusi rokok di Solo, terancam hukuman mati. Pasalnya, tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/11/2021), menerangkan bahwa S sudah merencanakan untuk menghabisi korbannya. Sehingga, S dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukumam mati." terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa S juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Solo." jelasnya.
***tags: #gudang distribusi rokok #dendam #perampok #polresta surakarta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Dewa United Raih Kemenangan 2-0 Atas Liga Indonesia All-Stars
13 Juli 2025

Timnas Indonesia di Pot 3 Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026
13 Juli 2025

Jens Raven Berpisah dengan FC Dordrecht
13 Juli 2025

Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Bandar
13 Juli 2025

Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama
13 Juli 2025

Nekat Lakukan Aksi Penjambretan di Pasar, Dua Wanita Ini Diringkus Polisi
13 Juli 2025

Menag dan ICMI Bahas Wakaf Produktif Pertanian
13 Juli 2025

Agustina-Iswar Serahkan Bantuan Operasional Bisyaroh kepada 6.572 Penerima
13 Juli 2025