Advokat Semarang Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA

Kasus ini berawal saat terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook.

Selasa, 23 November 2021 | 02:47 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Sidang kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui Facebook dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya, telah sampai tahap akhir. Majelis hakim yang diketuai Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, membacakan vonis putusan dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (22/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Satriya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT:
Satu Advokat dan Dua Pengurus Yayasan Korupsi Dana Pembangunan RS Univ Muria Kudus Capai Rp 24 Miliar
Aan Tawli : DPD IKADIN Jateng Adakan PKA Hingga Tingkat DPC
Rakerda DPD IKADIN Jateng: Soroti Banyak Kasus Pelanggaran dalam Sistem Peradilan Indonesia 
91 Advokat Muda IKADIN Jateng Ikuti Pengambilan Sumpah
91 Advokat Muda IKADIN Jateng Ikuti Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Semarang

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, dalam amar putusannya.

Hakim Pesta Partogi menyatakan, terdakwa Satriya melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Satriya untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara," tegasnya

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ada empat postingan dipersoalkan, meskipun saat ini sudah dihapus. Status FB yang saling berkaitan tersebut diunggah dalam kurun waktu 12--15 September 2020 lalu.
 

***

tags: #advokat #sidang #pengadilan negeri semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI