Kepergok Curi Rokok, Pemuda Ini Nyaris Diamuk Massa
Korban mendapati pelaku sedang mencuri hampir semua rokok yang terdapat pada etalase.
Selasa, 23 November 2021 | 09:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Sragen – Seorang pemuda bernama Agus Sriyanto alias Kentus (26) tertangkap basah mencuri rokok di toko kelontong. Pemuda asal Pedakan RT 04, Bener, Ngrampal, Sragen, itu diringkus tak lama usai beraksi menggasak 23 bungkus rokok di toko korban bernama Yanto (57) warga Dukuh Tunggulsari RT 31, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso saat konferensi pers di MaPolres Sragen, Minggu (21/11/2021), mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada 7 Oktober pukul 21.30 WIB lalu.
BERITA TERKAIT:
Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap Polisi di Jakarta
Berusaha Kabur, Seorang Pencuri Nekat Panjat Genteng Rumah di Jaksel
Polisi Tangkap Pencuri Spion Mobil di Jakbar
Polisi Tangkap Pencuri Uang Milik Pedagang Bakso di Jakbar
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
AKP Suwarso mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban sedang melihat acara televisi sambil menata baju. Kemudian, pelaku datang membeli minuman. Setelah itu, pelaku pergi ke dekat warga yang memancing berjarak 10 meter dari lokasi.
Tak lama berselang, pelaku datang lagi untuk membeli rokok sebanyak tiga batang kemudian korban kembali masuk. Setelah itu, korban curiga mendengar ada suara mencurigakan seperti ada yang masuk ke dalam toko.
Penasaran dengan suara itu, korban kemudian mengecek dan mendapati pelaku sedang mencuri hampir semua rokok yang terdapat pada etalase. Lantaran kepergok, pelaku langsung kabur membawa rokok curian tersebut.
“Saat itu, korban spontan berteriak maling lalu warga sekitar yang berada di sekitar toko kelontong dan warga yang sedang mancing di selokan depan toko kelontong berhamburan membantu mengejar pelaku.” ujar AKP Suwarso.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 424.000.
AKP Suwarso menambahkan, pelaku akhirnya tertangkap di Dukuh Pelok Sepur, Bener, Ngrampal yang kemudian diserahkan ke Polsek Ngrampal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 363 KUHP.
***tags: #pencuri #rokok #polres sragen #kasi humas polrs sragen akp suwarso
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Layanan dan Kompetensi Paralegal
11 Februari 2026
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026
Mensos Tegaskan Realokasi PBI JKN untuk Keadilan Akses Kesehatan
10 Februari 2026

