Satpol PP Bongkar Portal Tak Berizin di Wanamukti Semarang
Pembongkaran ini berdasar keputusan Final Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kamis, 02 Desember 2021 | 10:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar portal tembok seluas 6 meter yang berada di perumahan Wanamukti RT 5 RW 5 Kelurahan Sanbiroto, Kecamatan Tembalang, pada Kamis (2/12). Pembongkaran dilakukan lantaran adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Semarang.
Pantauan KUASAKATACOM di lapangan, sesaat sebelum pembongkaran, terjadi adu mulut antara warga yang menolak pembongkaran dengan pihak Satpol PP. Meski begitu, Satpol PP tetap membongkar portal yang terbuat dari cor coran dan bambu itu.
Selain itu, lahan kosong itu jadi tempat kandang ayam.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melalui Kepala Seksi Pembinaan Penyidik PNS Satpol PP Kota Semarang, Stefanus menuturkan berdasarkan Perda no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang portal di jalan umum jika tak memiliki izin. portal itu pun kata dia, tak memiliki izin.
“Berdasar KRK pun, wilayah itu adalah akses keluar masuk perumahan sebelahnya,” kata pria yang akrab disapa Efan ini.
Pembongkaran ini kata dia, berdasar keputusan Final Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Ini berdasar keputusan PN Semarang terkait gugatan perdata bahwa warga harus membongkar secara mandiri. Kita juga udah layangkan surat pemberitahuan tapi engga ada tanggapan, akhirnya kita bongkar. Kita sudah beritahu untuk bongkar sendiri sejak 18 November lalu,” jelasnya.
Permasalahan ini lanjutnya sudah bergulir sejak 1,5 tahun lalu. warga memasang portal gegara tidak terima dengan keberadaan perumahan di sampingnya.
Lurah Sambiroto, Sri Mis Astuti menyebut tanah itu merupakan fasilitas umum. Sudah selayaknya dipakai untuk kepentingan umum
Perwakilan warga, Imam Bud R mengatakan pihaknya mengakui jika kalah dalam proses pengadilan di PN Semarang. Meski begitu, kata dia, pihaknya saat ini sedang mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Ya kita dari warga mengaku kecewa kan kemarin baru proses pendaftaran banding,” ujarnya.
Ia menuturkan warga memasang portal lantaran sejak lama tempat itu adalah jalan buntu. Selain itu juga tak ada kompensasi dari pengembang perumahan di sampingnya.
BERITA TERKAIT:
Nongkrong di Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pemandu Lagu Dibubarkan Satpol PP
Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Jepara Tetap Boleh Beroperasi
Selama 2023, Satpol PP Jateng Tangani 735 Kasus Pelanggaran Perda
Warga Bambankerep Semarang Lapor ke Satpol PP, Lima Kios Berdiri di Atas Tanah Fasilitas Umum
BNNP Jateng dan Satpol PP Bersinergi Wujudkan "Semarang Bersinar"
tags: #satpol pp #kota semarang #portal #warga #perumahan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bojan Hodak Minta Pemain Belakang Persib Fokus
17 April 2024
Mulai Hari Ini, Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka
17 April 2024
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam Bulan
17 April 2024
Mungkin Lapar dan Cuaca Panas, Ular Sanca 2,5 Meter Muncul di Warung Makan di Bantul
17 April 2024
Jelang HBP ke-60, Kemenkumham Jateng Gelar Donor Darah
17 April 2024
Polres Kudus Ungkap Penipuan Modus Ganjal Mesin ATM, Gasak Sampai Hampir Rp1 Miliar
17 April 2024
Aniaya Ibu Kandung hingga Terkapar di Jalanan, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
17 April 2024
Tradisi Ketupat Jembut di Pedurungan Kota Semarang
17 April 2024