Foto istimewa.

Foto istimewa.

Pulihkan Trauma, DPR Minta Korban Pemerkosaan Diberi Konseling

Sahroni menyatakan itu berkaitan dengan tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap 12 orang santriwati di pesantren miliknya yang dilakukan sejak tahun 2016-2021.

Jumat, 10 Desember 2021 | 20:31 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Kepolisian bersama instansi terkait diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk saling bersinergi memberikan konseling terhadap para korban pemerkosaan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.

Sahroni menyampaikan itu lewat keterangan resminya, Jumat (10/12/2021). "Kepolisian harus bekerja sama dengan institusi terkait untuk memberikan konseling dan pendampingan para korban. Hal ini sangat penting agar para korban bisa memulihkan traumanya," ucapnya.

BERITA TERKAIT:
Polda Jabar Ungkap Tiga Pembunuh Vina yang Buron Sejak 2016 Lalu 
Viral Film Vina: Sebelum 7 Hari, Polisi Usut Tiga Pelaku yang Sejak 2016 Masih Buron 
Bejat! Tukang Bakso di Semarang Perkosa Anak di Bawah Umur saat Tidur
Jangankan Perempuan, Anjing Liar Saja Diperkosa di India 
Angka Pemerkosaan Tinggi di India, di 2022 Ada 90 Laporan Pemerkosaan per Hari  

Sahroni menyatakan itu berkaitan dengan tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap 12 orang santriwati di pesantren miliknya yang dilakukan sejak tahun 2016-2021.

Adanya kejadian tersebut, membuat Sahroni geram. Ia meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang dibutuhkan.

"Ini kejahatan luar biasa yang tidak masuk akal sehat kita, pelaku biadab ini harus dihukum seberat-beratnya atas apa yang dia lakukan. Di sisi lain, saya ingin menyoroti tentang pentingnya layanan konseling bagi para korban mengingat para korban masih di bawah umur," ujarnya.

Polisi diminta Sahroni tidak hanya melindungi para korban namun juga memberi layanan konseling apa pun yang dibutuhkan para korban agar traumanya bisa pulih.

Selain itu, Sahroni menyambut baik RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akhirnya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Ketika sudah disahkan menjadi UU, menurutnya para institusi penegak hukum harus segera aktif menyosialisasikan dan membuat aturan turunan yang disesuaikan dengan lembaganya masing-masing.

"Kita sudah dengar draf RUU TPKS sudah disetujui 8 fraksi, dan akan segera dibawa ke paripurna. Ini perkembangan yang sangat baik, namun kita tidak bisa berhenti sampai disahkan," imbuhnya.

Dia mengaku akan meminta kepolisian untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut hingga ke bawah dan membuat aturan-aturan turunan jika diperlukan agar praktik di lapangan benar-benar mampu memberantas kekerasan seksual di masyarakat.
 

***

tags: #pemerkosaan #tindak pidana kekerasan seksual (tpks) #ruu #ahmad sahroni #komisi iii dpr

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI