Pulihkan Trauma, DPR Minta Korban Pemerkosaan Diberi Konseling
Sahroni menyatakan itu berkaitan dengan tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap 12 orang santriwati di pesantren miliknya yang dilakukan sejak tahun 2016-2021.
Jumat, 10 Desember 2021 | 20:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Kepolisian bersama instansi terkait diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk saling bersinergi memberikan konseling terhadap para korban pemerkosaan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.
Sahroni menyampaikan itu lewat keterangan resminya, Jumat (10/12/2021). "Kepolisian harus bekerja sama dengan institusi terkait untuk memberikan konseling dan pendampingan para korban. Hal ini sangat penting agar para korban bisa memulihkan traumanya," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
Perampok dan Pemerkosa Ditangkap Polisi di Pancoran Mas Depok
Mantan Suami Gisèle Pelicot Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Atas Kasus Pemerkosaan Massal yang Menimpanya
Jahat! Pria di Bekasi Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil
Sempat Buron, Pelaku Pemerkosaan ABG di Tangerang Ditangkap
Mayat Perempuan di Darupono Kendal Terungkap Identitasnya, Diduga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
Sahroni menyatakan itu berkaitan dengan tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap 12 orang santriwati di pesantren miliknya yang dilakukan sejak tahun 2016-2021.
Adanya kejadian tersebut, membuat Sahroni geram. Ia meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang dibutuhkan.
"Ini kejahatan luar biasa yang tidak masuk akal sehat kita, pelaku biadab ini harus dihukum seberat-beratnya atas apa yang dia lakukan. Di sisi lain, saya ingin menyoroti tentang pentingnya layanan konseling bagi para korban mengingat para korban masih di bawah umur," ujarnya.
Polisi diminta Sahroni tidak hanya melindungi para korban namun juga memberi layanan konseling apa pun yang dibutuhkan para korban agar traumanya bisa pulih.
Selain itu, Sahroni menyambut baik RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akhirnya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Ketika sudah disahkan menjadi UU, menurutnya para institusi penegak hukum harus segera aktif menyosialisasikan dan membuat aturan turunan yang disesuaikan dengan lembaganya masing-masing.
"Kita sudah dengar draf RUU TPKS sudah disetujui 8 fraksi, dan akan segera dibawa ke paripurna. Ini perkembangan yang sangat baik, namun kita tidak bisa berhenti sampai disahkan," imbuhnya.
Dia mengaku akan meminta kepolisian untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut hingga ke bawah dan membuat aturan-aturan turunan jika diperlukan agar praktik di lapangan benar-benar mampu memberantas kekerasan seksual di masyarakat.
tags: #pemerkosaan #tindak pidana kekerasan seksual (tpks) #ruu #ahmad sahroni #komisi iii dpr
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Curamor yang Lukai Warga di Jakut
15 Mei 2025

Gubernur Jateng Percepat Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
15 Mei 2025

Kemenag Siapkan 140 Petugas untuk Badal Haji
15 Mei 2025

Sebanyak 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia Disita di Saudi
15 Mei 2025

Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas
15 Mei 2025

Bima Perkasa Sukses Lakukan Revans Terhadap Satya Wacana
15 Mei 2025