Kampus Unsri, Foto: Istimewa

Kampus Unsri, Foto: Istimewa

Kemendikbud Ungkap Sanksi untuk Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi

Kemendikbud-Ristek hanya melakukan pendampingan.

Minggu, 12 Desember 2021 | 14:09 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) Reza Ghasarma ditetapkan tersangka pelecehan mahasiswi melalui chat. Kemendikbud-Ristek mengatakan pihaknya memantau penanganan kasus tersebut.

"Saat ini Itjen sedang melakukan pemantauan penanganan kasus tersebut," ungkap Inspektur Jenderal Kemendikbud-Ristek, Chatarina Muliana Girsang kepada wartawan, Sabtu (11/12).

BERITA TERKAIT:
Dosen Unsri Reza Kini Ngaku Lecehkan Mahasiswi Via Chat
Kemendikbud Ungkap Sanksi untuk Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi

Ia juga membahas mengenai sanksi yang diterima pelaku jika terbukti bersalah. Dia menyebut bahwa sanksi ada pada kewenangan kampus.

"Mengenai sanksi tentu saja nanti berdasarkan temuan hasil pemeriksaan. Jenis sanksi administratif yang dapat diberikan dari sanksi ringan sampai berat dengan pemberhentian," tutur dia.

Kemendikbud-Ristek kata, kata dia, tidak memiliki wewenang untuk mengusut kasus ini. Dia menyebut bahwa Kemendikbud-Ristek hanya melakukan pendampingan.

"Bukan investigasi oleh kami, tapi pendampingan. Karena pemeriksaannya tanggung jawab kampus sesuai Permendikbudnya," katanya.

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Reza Ghasarma, tersangka pelecehan mahasiswi, terancam 12 tahun kurungan penjara. Polisi menyebut, selain pesan tulisan, Reza mengirimkan suara mengarah pornografi ke korban.

"Menurut keterangan saksi, selain pesan tulisan, ada juga dengan suara-suara tidak pantas, desahan dan sebagainya, yang mengarah pada pornografi," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan kepada wartawan, Sabtu (11/12).

***

tags: #dosen unsri #pelecehan seksual #sanksi #kemendikbud

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI