Akademisi Menjadi Kepanjangan Tangan Pemerintah Wujudkan Konsumen Cerdas

Untuk mewujudkan perlindungan konsumen dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi antara pemangku kepentingan.

Senin, 13 Desember 2021 | 23:55 WIB - Ekonomi
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Guna mewujudkan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menggandeng akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono lewat keterangan resminya, Senin (13/12/2021).

BERITA TERKAIT:
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
Pasar Ngawen Terbakar, Bupati Blora Minta Bantuan Pusat untuk Bangun Kembali, Butuh Rp25 Miliar
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Zulhas Jadi Tersangka? 
Pertamina Gandeng Kemendag untuk Perkuat Program UMK Academy
Polisi Koordinasi dengan Kemendag terkait Kasus Dugaan Penipuan Jombingo

Menurutnya akademisi dan mahasiswa menjadi kepanjangan tangan pemerintah. "Para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Kami berharap melalui penandatanganan PKS ini dapat turut memasifkan kegiatan perlindungan konsumen. Sehingga, dapat mempercepat terwujudnya konsumen berdaya di Indonesia," ucapnya.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan Veri Anggrijono dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni Unsika Amiruddin di Karawang, Jawa Barat.

Penandatanganan MoU antara Kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi di 31 provinsi di Indonesia itu merupakan tindak lanjut yang sebelumnya dikukuhkan pada puncak peringatan Hari konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.

Kerja sama itu, disebut Veri meliputi pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen; pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen; pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen; serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.

Mahasiswa, menurutnya merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya. Mereka mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi melalui media sosial hingga turun langsung ke masyarakat.

Ia menambahkan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi antara pemangku kepentingan. "Perlindungan konsumen harus dilaksanakan secara berkelanjutan, lintas sektor kementerian/lembaga, dan menjadikan konsumen sebagai subjek pembangunan dan penentu pasar. Perlu adanya sinergitas dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Salah satunya dunia perkuliahan yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen," bebernya.

Hasil survey keberdayaan konsumen di Jawa Barat pada 2020, ungkapnya berada di atas Indeks Keberdayaan konsumen (IKK) nasional yaitu 51,95 yang berarti sudah berada pada level "mampu". Dari seluruh dimensi penilaian survey IKK, yang menduduki peringkat paling rendah adalah kecenderungan untuk berbicara dan perilaku komplain.

"Saya percaya Unsika dapat menyukseskan sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen. Ditjen PKTN siap menjamin dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menggalakkan perlindungan konsumen," harapnya.

Sedangkan menurut Rektor Unsika Sri Mulyani, Unsika memiliki Komunitas konsumen Cerdas (Kokoncer) yang diinisiasi oleh mahasiswa Fakultas Hukum.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Kokoncer terjun langsung ke masyarakat untuk membantu menyosialisasikan kiat menjadi konsumen cerdas. Salah satunya dengan mengajak masyarakat memahami berbagai tulisan yang tertera pada kemasan suatu produk, yaitu tanggal kadaluwarasa, kandungan bahan baku, dan kelayakan produk.

Ia mengatakan para mahasiswa kini harus mempelajari kecerdasan buatan. "Para mahasiswa saat ini juga perlu mempelajari kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, dan siber. Hal itu nantinya akan semakin meningkatkan kemampuan para mahasiswa menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya," katanya.

***

tags: #kementerian perdagangan #jawa barat #konsumen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI