Kabar Gembira, Tukin Guru dan Pengawas PAI akan Dicairkan Kemenag
Menag menambahkan pelunasan pembayaran Tukin, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Jumat, 17 Desember 2021 | 19:10 WIB - Didaktika
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Kabar gembira untuk guru dan dan pengawas Pendidikan Agama Islam, sebab Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan kekurangan tunjangan kinerja (Tukin) guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
Total Tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.
BERITA TERKAIT:
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Islam Ikuti Bimwin
Kemenag akan Beri THR Guru PAI
Hary Agung Prabowo Apresiasi Kegiatan Tausiyah Ramadan Kemenag Temanggung
Kemenag Undang Tokoh Lintas Agama untuk Buka Bersama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam rilis resminya, Jumat (17/12/2021) mengatakan kekurangan pembayaran Tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021.
Saat ini, menurutnya, tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan tunjangan kinerja guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” kata Menag di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Menag menambahkan pelunasan pembayaran Tukin, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian tunjangan kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, Tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” pungkas Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima Tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran Tukin terutang akan terpenuhi.
Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan Tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan Tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.
***tags: #kementerian agama #tunjangan kinerja #tukin #guru #pendidikan agama islam
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024