Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes Periode 1987-1992, H Rois Kadim bersama aktifis LSM, Mohammad Subkan SSi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan oknum ASN di Pemkab Brebes yang diduga kuat melakukan praktek mafia tanah saat ditemui usai melakukan konsultasi di Unit III Satuan Reskrim Polres Brebes, Kamis (23/12/2021). Foto. Eko S/kuasakata.com

Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes Periode 1987-1992, H Rois Kadim bersama aktifis LSM, Mohammad Subkan SSi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan oknum ASN di Pemkab Brebes yang diduga kuat melakukan praktek mafia tanah saat ditemui usai melakukan konsultasi di Unit III Satuan Reskrim Polres Brebes, Kamis (23/12/2021). Foto. Eko S/kuasakata.com

Oknum ASN Pemkab Brebes Disinyalir Kuat Terlibat Praktek Mafia Tanah

Oknum ASN Pemkab Brebes Disinyalir Kuat Terlibat Praktek Mafia Tanah

Kamis, 23 Desember 2021 | 19:31 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes - Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes Periode 1987-1992, H Rois Kadim mensinyalir kuat adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemkab Brebes, Pemprov Jateng, yang terlibat dalam praktek mafia tanah .

Dugaan  tersebut juga diperkuat oleh aktivis LSM Kabupaten Brebes, Mohammad Subkan SSi yang menegaskan adanya oknum ASN yang disinyalir kuat terlibat praktek mafia tanah.

BERITA TERKAIT:
Dua Pintu Saluran Air Mendesak Diperbaiki, Pemdes Kaligangsa Wetan Surati PSDA Jateng
Ratusan Buruh Geruduk Disperinaker Kabupaten Brebes
Sutaryono Jabat Pj Sekda Brebes
Nikah Massal Gratis, Alfamart Berikan Hampers untuk Pasangan Pengantin di Brebes
Sambut HUT Kemerdekaan RI-79, Lapas Brebes Ikuti Rapat Tingkat Kabupaten

"Saya tidak terima dan akan melakukan upaya hukum dalam mencari keadilan karena tanah saya seluas 9,7 hektar di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung dan sudah bersertifikat diklaim miliki kuasa hukum warga dengan inisial SBRN dan telah mengajukan surat pemblokiran tanah saya ke oknum pejabat di Pemkab Brebes,, tanpa mengundang saya untuk diklarifikasi" tandas Rois Kadim saat dihubungi usai mendatangi Unit IIII Satuan Reskrim Polres Brebes, Kamis (23/12/2021).

Rois Kadim menambahkan, awal tananhnya diketahui diklaim saat adanya kerjasama dengan PT Patriot dari Cirebon  terkait pembangunan perumahan bersubsidi. Kemudian, dirinya menjual tanah ke pihak pengembang tapi melalui bank. Namun tidak bisa, karena adanya klaim kepemilikan tanah atas nama  dikuasakan pada SBRN tadi. Sehingga, rekomendasi dari Kanwil BPN belum bisa diperoleh karena adanya permohonan pemblokiran oleh oknum pejabat itu.

"Dengan adanya persoalan ini, saya sampaikan ingin mendukung upaya Kapolri yang sekarang dalam rangka menyikat habis mafia tanah," tegas Rois Kadim .

Sementara, menurut Mohammad Subkahn, apabila ada permohonan bantuan hukum terkait persoalan tanah, seharusnya Pemkab menunjuk LBH dan LBH dimaksud yang menyelesaikannya.

"Tapi kok malah, tanah milik Pak Rois Kadim diblokir atas dasar surat permohonan dari kuasa tanah atas nama SBRN justru melibatkan oknum pejabat ASN. Ini kan tidak benar. Jelas di sini ada dugaan kuat permainan dan praktek mafia tanah. Ini harus diselesaikan seadil-adilnya. Jangan seenaknya sendiri mentang mentang pejabat tapi malah justru merugikan warganya,' pungkas Subkan.

***

tags: #pemkab brebes #asn #oknum #mafia tanah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI