Warga Pati Ini Tak Terima Dirinya Jadi Tersangka karena Pelaporannya

Kasus bermula dari hutang piutang.

Jumat, 24 Desember 2021 | 01:50 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang pria asal kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Utomo tak terima dengan kelakuan oknum polisi dari Polda Jateng berinisial AKBP ST. Sebab AKBP ST menurutnya tak netral dalam penanganan kasus, sehingga Utomo malah menjadi tersangka.

Utomo menjelaskan bahwa permasalahan yang membelitnya yakni perkara hutang piutang di Pati dengan orang lain sejak September 2018 lalu. Kasus itu kemudian ditangani AKBP ST.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan terhadap Wanita di Bekasi, Diduga karena Masalah Piutang
Polrestabes Semarang Tetapkan Nurlaila Pemohon PKPU Pengusaha Sebagai DPO
Warga Pati Ini Tak Terima Dirinya Jadi Tersangka karena Pelaporannya

Namun kata dia, sejak pertama kali kasus bergulir, AKBP ST terkesan memojokkan dirinya . Bahkan AKBP ST sangat bersemangat sekali untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam laporannya di Polres Pati.

“AKBP ST, sangat terlihat memojokkan saya dan berusaha menjadikan saya sebagai tersangka dalam laporan saya,” kata Utomo, di Markas Polda Jateng, Kamis (23/12/21).

Saat ini, kata dia, kasus tersebut sudah SP3 (diberhentikan) oleh Polda Jateng pada tahun 2021.

“Saat saya diangkat sebagai tersangka itu, sekitar tanggal 12 September 2019, pada waktu yang memimpin gelar adalah AKBP ST. Padahal di Polres Pati Kasus tersebut sudah dihentikan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Kasus tersebut terkait dengan hutang piutang dengan jaminan BPKB, Sertifikat tanah dan akte serta KK. Namun entah mengapa, tiba tiba dirinya dilaporkan terkait pemalsuan dokumen kapal dengan bentuk foto copy yang dijadikan jaminan.

Utomo juga menambahkan, bahwa perkara hutang piutang tersebut sudah lunas, bahkan dari pelapor sudah mengatakan kalau hal ini sudah dibayar lunas oleh dirinya. Dia juga mengungkapkan, bahwa pada tanggal 7 Desember 2021 kemarin AKBP ST tidak hadir pada waktu sidang kode Etik pertama.

Sementara itu, Pengacara dari Utomo Nikri Ardiyansah SH menjelaskan, terkait dengan kasus klaennya ini, sebenarnya adalah kasus perdata, namun kasus ini malah dipidanakan oleh AKBP ST. 

Dia juga menambahkan, penyidik dari Polres Pati sudah menghentikan perkara tersebut. Untuk itu, kliennya tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan perkara tersebut, dan tidak bisa ditetapkan tersangka.

“Jadi Klien kami ini, meminta kepada terlapor untuk mengembalikan jaminannya, karena sudah lunas, karena yang dilaporkan di Polda Jateng ini sudah meninggal, jadi kasus ini tidak bisa dilanjutkan kembali. Akan tetapi, AKBP ST seakan akan memojokkan klien kami, untuk dijadikan tersangka kasus laporan Klien kami di Polda Jateng,” ungkapnya. 

Mengenai hasil dari siding Etik Propam Polda nantinya, Dia menjelaskan, Kliennya akan menerima segala keputusan dari hasil sidang tersebut. 

“Kita tunggu saja hasilnya dari sidang Etik Propam terhadap AKB ST, “ pungkasnya.

***

tags: #hutang piutang #polres pati #polda jateng #oknum #perdata

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI