Tangkapan layar pemuda jadi korban penganiayaan di Medan. Foto: Istimewa.

Tangkapan layar pemuda jadi korban penganiayaan di Medan. Foto: Istimewa.

PDIP Bakal Pecat Kadernya yang Aniaya Anak di Bawah Umur di Medan

Nanti HSM akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Minggu, 26 Desember 2021 | 23:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Medan - Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumatera Utara (Sumut), HSM (43) yang jadi tersangka kasus penganiayaan, bakal dipecat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon. Diketahui, korban penganiayaan itu yakni FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Kota Medan, Sumatera Utara.

Rapidin mengatakan bahwa tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, ia menyampaikan permintaan maafnya atas perbuatan yang dilakukan kader partianya tersebut.

BERITA TERKAIT:
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya
Seorang Perempuan Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami di Jakut, Polisi Turun Tangan
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kawasan Cimanggis Depok
Kemenag Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penganiyaan di Mesjid Agung Sibolga
Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan Maut di Jatinegara Sesama Pengguna Narkotika

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut." tuturnya, Sabtu (25/12).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya bakal memecat HSM dari pengurus PDIP. Sebagai tindak lanjut, pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kita berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengan arahan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji." tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya wajib lapor. Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

***

tags: #penganiayaan #pdip #dipecat #medan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI