Komisi IX Minta Menkes Pertegas Aturan Agar Tak Ada Lagi Pasien Omicron Lolos Karantina
Aturan yang dimaksud salah satunya terkait penunjukan laboratorium-laboratorium yang akan menangani tes PCR.
Selasa, 28 Desember 2021 | 09:59 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASKAATACOM, Jakarta - Satu pasien Covid-19 varian Omicron lolos dari karantina di Wisma Atlet Jakarta. Pimpinan Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertegas aturan untuk pelaku perjalanan internasional.
"Menkes perlu membuat aturan yang lebih tegas tentang bagaimana pemberlakuan untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke tanah air," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Senin (27/12).
BERITA TERKAIT:
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Masyarakat Diimbau untuk Terus Waspada
Kapolri: Kekompakan Berbagai Pihak Dibutuhkan untuk Melawan Covid-19 Varian Omicron
Kasus Omicron Melebihi Delta, Keterisian Rumah Sakit Tetap Terjaga
Sederet Artis yang Pernah Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Omicron Meluas, Eks Menristekdikti Prof. Nasir: Kuliah Online Harus Dipercepat!
Politikus Golkar ini pun menjelaskan aturan yang dimaksudnya, salah satunya terkait penunjukan laboratorium-laboratorium yang akan menangani tes PCR. Sehingga ada standarisasi laboratorium.
"Termasuk aturan yang tegas itu, bahwa di lab-lab mana saja yang akan dipakai untuk dan boleh dilakukan PCR, swab bagi pelaku perjalanan internasional. Sehingga ada standarisasi lab yang dipakai dan itu menjadi rujukan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional," jelasnya.
Tentang tes pembanding, Melki menilai perlu adanya 2 tes pembanding. Sehingga pasien boleh meninggalkan lokasi bila terdapat dua hasil yang berbeda.
"Apabila ada tes yang berbeda antara 1 positif dan 1 negatif, harus ada tes pembanding lagi yang berikut. Jadi yang bisa dipakai untuk rujukan itu apabila bukan 1 dengan 1, tapi duanya mengatakan negatif nah baru dinyatakan yang bersangkutan boleh meninggalkan lokasi karantina," ujarnya.
"Jadi apabila dua hasilnya positif, satunya negatif, yang dipakai dua positifnya sebagai rujukan, dan harus tegas dalam masalah karantina," pungkasnya.
***tags: #varian omicron #kabur dari karantina #komisi ix dpr ri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024