Oknum Polisi di Gunungkidul Dipecat karena Mangkir Lima Bulan-Telantarkan Keluarga
Aipda A memiliki bisnis sehingga tidak berdinas dan menelantarkan keluarga.
Rabu, 29 Desember 2021 | 18:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Gunungkidul - oknum polisi di Polres Gunungkidul DIY berinisial A dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 5 bulan. Polisi berpangkat aipda itu juga menelantarkan keluarga.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan Aipda A bertugas di salah satu Polsek di Gunungkidul. Aipda A meninggalkan tugas sejak 1 Juni hingga bulan Oktober 2021
BERITA TERKAIT:
Oknum Polisi di Tangerang Selatan Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Usai Viral Kasus Grobogan, Kini Dikabarkan Anggota Intelkam Polda Jateng Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Usai Hajar Pencari Bekicot, Polisi di Grobogan Kena Sanksi
Kompolnas-KPAI Datangi Polda Jateng, Pantau Kasus Oknum Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang
Kembali Terjadi Oknum Polisi Tembak Warga, YLBHI Desak Komnas HAM Audit Institusi Polri
"Karena maksimal 30 hari meninggalkan tugas berturut-turut langsung di-PTDH. Yang bersangkutan terpaksa harus menjalani menerima hukuman PTDH pada 7 Desember 2021," ungkap Widya saat ditemui wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (29/12).
Sebelum diputuskan PTDH, pihaknya melakukan sidang disiplin dua kali dan dilanjutkan sidang kode etik terhadap Aipda A.
"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin 2 kali kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik dan diputuskan PTDH," jelasnya.
Terkait alasan tidak berdinas selama berbulan-bulan, Widya menyebut karena Aipda A memiliki bisnis. Namun, selama tidak berdinas itu Aipda A sulit dihubungi hingga keluarganya terlantar.
"Tidak masuk dinas terus dihubungi melalui WhatsApp tidak mau menjawab. Pernah hanya sekali dalam sebulan dan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orang tuanya hingga keluarga ditelantarkan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha menambahkan, data pelanggaran disiplin anggota tahun ini mencapai lima orang. Data itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya 3 orang.
"Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak 1 kasus, turun 75 persen dari tahun sebelumnya dengan 4 kasus," pungkasnya.
***tags: #oknum polisi #gunungkidul #dipecat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025

Warnai HUT Sragen, Pemkab Gelar Ziarah dan Napak Tilas Sejarah
17 Mei 2025

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025