Oknum Polisi di Gunungkidul Dipecat karena Mangkir Lima Bulan-Telantarkan Keluarga
Aipda A memiliki bisnis sehingga tidak berdinas dan menelantarkan keluarga.
Rabu, 29 Desember 2021 | 18:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Gunungkidul - oknum polisi di Polres Gunungkidul DIY berinisial A dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 5 bulan. Polisi berpangkat aipda itu juga menelantarkan keluarga.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan Aipda A bertugas di salah satu Polsek di Gunungkidul. Aipda A meninggalkan tugas sejak 1 Juni hingga bulan Oktober 2021
BERITA TERKAIT:
Seorang Oknum Polisi Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Dosen
Seorang Oknum Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Peredaran 1 Kilogram Sabu
Buntut Tahanan Tewas, Tiga Oknum Polisi Ditahan dalam Patsus
Oknum Polisi yang Jual Amunisi ke KKB Diserahkan ke Kejari Jayapura
Oknum Polisi di Tangerang Selatan Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Karena maksimal 30 hari meninggalkan tugas berturut-turut langsung di-PTDH. Yang bersangkutan terpaksa harus menjalani menerima hukuman PTDH pada 7 Desember 2021," ungkap Widya saat ditemui wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (29/12).
Sebelum diputuskan PTDH, pihaknya melakukan sidang disiplin dua kali dan dilanjutkan sidang kode etik terhadap Aipda A.
"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin 2 kali kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik dan diputuskan PTDH," jelasnya.
Terkait alasan tidak berdinas selama berbulan-bulan, Widya menyebut karena Aipda A memiliki bisnis. Namun, selama tidak berdinas itu Aipda A sulit dihubungi hingga keluarganya terlantar.
"Tidak masuk dinas terus dihubungi melalui WhatsApp tidak mau menjawab. Pernah hanya sekali dalam sebulan dan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orang tuanya hingga keluarga ditelantarkan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha menambahkan, data pelanggaran disiplin anggota tahun ini mencapai lima orang. Data itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya 3 orang.
"Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak 1 kasus, turun 75 persen dari tahun sebelumnya dengan 4 kasus," pungkasnya.
***tags: #oknum polisi #gunungkidul #dipecat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
USM Berkomitmen Perkuat Peran Strategis di Tengah Dinamika Perubahan Global
05 Desember 2025
DPRD Kota Semarang Dorong Perbaikan Insfrastruktur Pasca Banjir
05 Desember 2025
Persib Siap Jaga Tren Positif Hadapi Borneo FC di Laga Tunda
05 Desember 2025
Unika Soegijaprata Pamerkan Hasil Program Kerja Mahasiswa KKU/KKS
05 Desember 2025
Gus Yasin Ajak Ribuan Jamaah Jateng Bersholawat, Berdoa untuk Korban Bencana
05 Desember 2025
KAI Wisata Berkomitmen Jaga Kelestarian Jalur Kereta Api Wisata Heritage
05 Desember 2025
Luncurkan FED, Pemprov Jateng Berkomitmen Percepat Transisi Energi
05 Desember 2025
Sukses Sidang SCCR, Proposal Indonesia Didukung Sejumlah Negara dan Kelompok Regional Besar
05 Desember 2025
Wagub Jateng Minta Kesadaran Menegakkan Aturan Perlu Terus Dijaga
05 Desember 2025
PSM Makassar Siapkan 8.415 Tiket untuk Laga Bigmatch Lawan Persebaya
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Penguatan Program Lingkungan Atasi Mikroplastik
04 Desember 2025

