Ilustrasi polisi

Ilustrasi polisi

Oknum Polisi di Gunungkidul Dipecat karena Mangkir Lima Bulan-Telantarkan Keluarga

Aipda A memiliki bisnis sehingga tidak berdinas dan menelantarkan keluarga.

Rabu, 29 Desember 2021 | 18:16 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Gunungkidul - oknum polisi di Polres Gunungkidul DIY berinisial A dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 5 bulan. Polisi berpangkat aipda itu juga menelantarkan keluarga.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan Aipda A bertugas di salah satu Polsek di Gunungkidul. Aipda A meninggalkan tugas sejak 1 Juni hingga bulan Oktober 2021

BERITA TERKAIT:
Seorang Oknum Polisi Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Dosen
Seorang Oknum Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Peredaran 1 Kilogram Sabu
Buntut Tahanan Tewas, Tiga Oknum Polisi Ditahan dalam Patsus
Oknum Polisi yang Jual Amunisi ke KKB Diserahkan ke Kejari Jayapura
Oknum Polisi di Tangerang Selatan Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Karena maksimal 30 hari meninggalkan tugas berturut-turut langsung di-PTDH. Yang bersangkutan terpaksa harus menjalani menerima hukuman PTDH pada 7 Desember 2021," ungkap Widya saat ditemui wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (29/12).

Sebelum diputuskan PTDH, pihaknya melakukan sidang disiplin dua kali dan dilanjutkan sidang kode etik terhadap Aipda A.

"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin 2 kali kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik dan diputuskan PTDH," jelasnya.

Terkait alasan tidak berdinas selama berbulan-bulan, Widya menyebut karena Aipda A memiliki bisnis. Namun, selama tidak berdinas itu Aipda A sulit dihubungi hingga keluarganya terlantar.

"Tidak masuk dinas terus dihubungi melalui WhatsApp tidak mau menjawab. Pernah hanya sekali dalam sebulan dan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orang tuanya hingga keluarga ditelantarkan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha menambahkan, data pelanggaran disiplin anggota tahun ini mencapai lima orang. Data itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya 3 orang.

"Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak 1 kasus, turun 75 persen dari tahun sebelumnya dengan 4 kasus," pungkasnya.

***

tags: #oknum polisi #gunungkidul #dipecat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI