Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Peras Dua Kepsek, Oknum Anggota LSM Diringkus Polisi

Terlapor mengancam kalau tidak menyerahkan uang yang diminta oleh terlapor maka permasalahan semakin panjang.

Kamis, 30 Desember 2021 | 08:43 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Medan - Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), berinisial I (41) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polrestabes Medan. Yang bersangkutan ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap dua kepala sekolah (Kepsek).

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menerangkan bahwa peristiwa OTT itu terjadi pada 27 Desember di salah satu kafe di Jalan Medan-Percut. Awalnya, pada Rabu (22/12), korban menerima surat dari salah satu LSM yang isinya tentang penggunaan dana BOS tahun 2020.

BERITA TERKAIT:
Mantan Satpam Peras Ria Ricis Rp300 Juta karena Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan
Ungkap Motif Pemerasan terhadap Ria Ricis, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati Diberhentikan Kerja
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Ria Ricis
Wartawan Gadungan Peras Kepsek di Weleri Kendal, Minta Uang Rp4,5 Juta
Sering Palak Sopir Truk, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

"OTT dilakukan oleh petugas terhadap oknum dari LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan." ujarnya, Rabu (29/12/2021).

Setelah menerima surat tersebut, korban meminta saksi inisial RS untuk menghubungi pelaku, saat itulah pelaku melakukan pengancaman. "Terlapor mengancam kalau tidak menyerahkan uang yang diminta oleh terlapor maka permasalahan semakin panjang." jelasnya.

Lalu, korban dan pelaku janjian di salah satu kafe yang terletak di Jalan Medan-Percut, Senin (27/12/2021). Di situ, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 9,9 juta. Selanjutnya di bawa ke rumahnya di Titi Papan lalu diamankan petugas. "Motifnya pelaku tersebut untuk mendapatkan keuntungan." ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada sekolah-sekolah tentang penyalahgunaan dana BOS. Kemudian, pelaku menakut-nakuti kepala sekolah dengan cara akan melaporkan ke polisi atau kejaksaan. Sejauh ini ada dua Kepsek yang menjadi korban pemerasan pelaku itu. "Apabila si korban tidak mau panjang, maka tidak akan dilaporkan," katanya.

Firdaus menambahkan, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara lantaran terjerat Pasal 369 KUHP. Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. "Tersangka kami wajibkan melapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan," imbuhnya.

***

tags: #pemerasan #kepala sekolah #kasatreskrim polrestabes medan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI