Mayat Perempuan Ditemukan di Sumpiuh Banyumas
Terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah AMB yang merupakan kekasih korban.
Minggu, 02 Januari 2022 | 10:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Purwokerto - Petugas Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan di Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
"Dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban atas nama Meliyani (46), warga Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, terjadi pada hari Kamis (30/12) dan diketahui keesokan harinya setelah warga sekitar mendapat informasi dari kekasih korban, AMB (35), warga Kemranjen, Banyumas, yang datang ke rumah Meliyani," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto Banyumas, Minggu (2/1_.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga
Seorang Oknum Polisi Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Dosen
Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Wanita Hamil di Hotel
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kembangan Jakbar
Polisi Tangkap Pembunuh Pemuda di Kamar Indekos Cilincing Jakut
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, anggota Satreskrim Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Dalam hal ini, lanjut dia, terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah AMB yang merupakan kekasih korban. "Tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni AMB pada hari Sabtu (1/1) beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprai, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaus warna hitam dan celana pendek kolor," jelasnya.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian kasus dugaan pembunuhan tersebut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan bahwa hal itu berawal dari pertengkaran AMB dengan korban.
Menurut dia, pelaku yang merupakan kekasih korban merasa risih karena ditagih utang sebesar Rp4 juta oleh Meliyani. Selain itu, kata dia, pelaku juga tidak mau putus cinta dengan korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," tukasnya.
Keesokan harinya (31/12), kata dia, pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu tetangga sekitar bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar sehingga seolah-olah pembunuhan itu bukan dilakukan oleh AMB.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AMB sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan.
"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
***tags: #pembunuhan #banyumas #perempuan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Psikologi USM Terakreditasi Unggul
10 November 2025
Hari Pahlawan, Pemkot Harap Jadi Momen Bersama Bangun Semarang Lebih Baik
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sragen Gelar Upacara di TMP Hastana Manggala Negara
10 November 2025
USM Gelar Character Building untuk 90 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K
10 November 2025
USM Raih Penghargaan “Merek Pilihan Jawa Tengah”
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolres Lilik Ardhiansyah Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama Brebes
10 November 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025
USM Gelar Seminar Reformasi Peradilan, Kupas Peran Negara Jamin Independensi-Integritas Hakim
10 November 2025

