Partai Ummat Gugat Presidential Threshold ke MK karena Tak Bisa Usung Capres
Aturan presidential threshold 20 persen menghilangkan hak konstitusional.
Senin, 10 Januari 2022 | 09:29 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Partai Ummat resmi menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold berubah dari 20 persen menjadi 0 persen. Partai Ummat menilai aturan di atas membuat Partai Ummat tidak bisa mengusung capres di 2024 nanti.
"Bahwa Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, telah mengakibatkan Pemohon dan partai politik baru lainnya akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikarenakan Pemohon belum menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga belum memiliki suara ataupun kursi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," demikian bunyi permohonan Partai Ummat yang dilansir website MK, Senin (10/1).
BERITA TERKAIT:
Soal Stiker Kampanye Caleg Partai Ummat di Bus Transjakarta, Begini Tanggapan Kemenhub
Viral! Warganet Ini Temukan Stiker Kampanye Caleg Partai Ummat di Bus Transjakarta
Partai Ummat Daftarkan Bacaleg ke KPU Jateng, Nama Besar Amien Rais Diyakini Mampu Dongkrak Perolehan Suara
Amien Rais Tersenyum Bahagia, Partai Ummat Besutannya Diverifikasi Ulang KPU
Partai Ummat Lega, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Kembali
Menurut Partai Ummat, aturan presidential threshold 20 persen menghilangkan hak konstitusional (constitutional right) partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menilai hal itu akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilihan umum.
"Apabila diletakkan dalam konteks pemilihan umum tahun 2024 mendatang, ketentuan presidential threshold dapat menghilangkan hak konstitusional (constitutional right) Pemohon dan partai politik baru lainnya seperti Partai Gelombang Rakyat Indonesia untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, kata Partai Ummat, secara implisit menghendaki munculnya beberapa pasangan calon dalam pemilihan presiden yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon. Hak itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.
"Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan basis konstitusi (constitutional basis) terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon, sehingga presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945," bebernya.
Oleh sebab itu, Partai Ummat meminta aturan itu dihapus dengan cara menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permintaan Partai Ummat ke MK.
***tags: #partai ummat #presidential threshold
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bojan Hodak Minta Pemain Belakang Persib Fokus
17 April 2024
Mulai Hari Ini, Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka
17 April 2024
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam Bulan
17 April 2024
Mungkin Lapar dan Cuaca Panas, Ular Sanca 2,5 Meter Muncul di Warung Makan di Bantul
17 April 2024
Jelang HBP ke-60, Kemenkumham Jateng Gelar Donor Darah
17 April 2024
Polres Kudus Ungkap Penipuan Modus Ganjal Mesin ATM, Gasak Sampai Hampir Rp1 Miliar
17 April 2024
Aniaya Ibu Kandung hingga Terkapar di Jalanan, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
17 April 2024
Tradisi Ketupat Jembut di Pedurungan Kota Semarang
17 April 2024