Ilustrasi tangan diborgol

Ilustrasi tangan diborgol

Remaja di Banyumas Mencuri Peralatan Bertani

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Senin, 10 Januari 2022 | 14:14 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Banyumas - Petugas Satreskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry.

"Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban atas nama Daryanto (40) ini terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan Grumbul Cikalong Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas pada tanggal 2 Januari 2022," katanya di Purwokerto Banyumas, Senin (10/1).

BERITA TERKAIT:
Baznas Berupaya Bangun Kemandirian Ekonomi Umat di Banyumas
Kemensos Bangun Kampung Berdaya di Banyumas
By.U Gelar Kompetisi Futsal, Ajang Pembinaan Talenta Muda
228 Peserta Ikuti Pendidikan Bintara di SPN Polda Jateng Banyumas
Puncak Hari Anak Nasional 2025 di Banyumas, IDAI Ajak Lawan Stunting

Menurut dia, korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah itu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1) berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan warga Kabupaten Cilacap yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Dia ditangkap di Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar," ujarnya.

Saat pemeriksaan, lanjut dia, DK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban.

Barang-barang curian yang diakui sebagai barang milik pribadi tersebut, kata dia, selanjutnya dijual oleh pelaku ke bengkel. "Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menahan DK, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

***

tags: #banyumas #remaja #mencuri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI