Remaja di Banyumas Mencuri Peralatan Bertani
Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Senin, 10 Januari 2022 | 14:14 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Banyumas - Petugas Satreskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry.
"Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban atas nama Daryanto (40) ini terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan Grumbul Cikalong Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas pada tanggal 2 Januari 2022," katanya di Purwokerto Banyumas, Senin (10/1).
BERITA TERKAIT:
59 Peserta Ikuti Pelatihan Jungle Rescue di Banyumas
Merinding! Jelang Malam Sura, Pria 75 Tahun Hilang di Kebun Desa Kedungurang Banyumas
Tega! Pria Asal Tegal Ini Jadi Spesialis Pencuri Handphone di Ponpes Wilayah Banyumas
Polda Jateng Buka Pendidikan Calon Bintara Gelombang II 2022, Ada 535 Siswa
Basarnas Gelar Pembinaan Potensi SAR di Banyumas, Terkait Pertolongan Pertama
Menurut dia, korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah itu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1) berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan warga Kabupaten Cilacap yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Dia ditangkap di Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar," ujarnya.
Saat pemeriksaan, lanjut dia, DK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban.
Barang-barang curian yang diakui sebagai barang milik pribadi tersebut, kata dia, selanjutnya dijual oleh pelaku ke bengkel. "Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menahan DK, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
tags: #banyumas #remaja #mencuri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

PT PHR per Hari Produksi Minyak 161.000 Barel
08 Agustus 2022

Yuspahruddin Perintahkan Pegawai Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RUKHP ke Masyarakat
08 Agustus 2022

Sejumlah Polwan Kunjungi SMA di Semarang, Tekankan Pentinya Bijak Bersosial Media
08 Agustus 2022

Sektor Transportasi Kembali Pulih, Tumbuh 21,27 Persen di 2022
08 Agustus 2022

Bambang Brodjonegoro: Banyak Aspek untuk Membuat UMKM Naik Kelas
08 Agustus 2022

83 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap KKP Sepanjang Tahun 2022
08 Agustus 2022

Kick Off Peringatan Satu Abad NU di Kudus, Muntira Skincare Ikut Ramaikan Acara
08 Agustus 2022

Gojek Gelar Kompetisi Kreasi Pewarta Anak Bangsa 2022
08 Agustus 2022

Edy Supriyanta Minta Pembangunan Perumahan Komunitas di Jepara Segera Dirampungkan
08 Agustus 2022

Seorang Lansia Ditahan Lantaran Bakar Rumah Tetangga
08 Agustus 2022