Ferdinand Hutahaean. Foto: Istimewa.

Ferdinand Hutahaean. Foto: Istimewa.

Polisi Ungkap Alasan Ferdinand Hutaean Langsung Ditahan

Adapun polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946.

Selasa, 11 Januari 2022 | 08:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Setelah ditetapkan jadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dilakukan penahanan. Penahanan itu dilakukan lantaran ada alasan subyektif dari keputusan polisi, salah satunya agar tersangka tak mengulangi perbuatannya lagi.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa langkah penahanan merupakan alasan subyektif.

BERITA TERKAIT:
Setelah Relawan Jokowi, Giliran Ferdinand Hutahaean Polisikan Rocky Gerung
Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan
GP Ansor Apresiasi Langkah Cepat Polri dalam Kasus Ferdinand Hutahaean
Pelapor Apresiasi Polri Tahan Ferdinand Hutahaean
Jadi Tersangka Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Terancam 10 Tahun Penjara

"Itu alasan subyektif dari penyidik." tuturnya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti.

Untuk alasan obyektif, jelas dia, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, Ramadhan berkata bahwa dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.

Adapun polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

***

tags: #ferdinand hutahean #ditahan #brigadir jenderal ahmad ramadhan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI