Polisi Ungkap Alasan Ferdinand Hutaean Langsung Ditahan
Adapun polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946.
Selasa, 11 Januari 2022 | 08:41 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Jakarta - Setelah ditetapkan jadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dilakukan penahanan. Penahanan itu dilakukan lantaran ada alasan subyektif dari keputusan polisi, salah satunya agar tersangka tak mengulangi perbuatannya lagi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa langkah penahanan merupakan alasan subyektif.
BERITA TERKAIT:
Setelah Relawan Jokowi, Giliran Ferdinand Hutahaean Polisikan Rocky Gerung
Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan
GP Ansor Apresiasi Langkah Cepat Polri dalam Kasus Ferdinand Hutahaean
Pelapor Apresiasi Polri Tahan Ferdinand Hutahaean
Jadi Tersangka Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Terancam 10 Tahun Penjara
"Itu alasan subyektif dari penyidik." tuturnya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti.
Untuk alasan obyektif, jelas dia, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, Ramadhan berkata bahwa dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.
Adapun polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.
***tags: #ferdinand hutahean #ditahan #brigadir jenderal ahmad ramadhan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025