Ferdinand Hutahaean. Foto: Istimewa.

Ferdinand Hutahaean. Foto: Istimewa.

Jadi Tersangka Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam.

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:10 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta – Bareskrim menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Atas kasus tersebut, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Ferdinand dijerat dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kedua, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Notaris di Bekasi
Sebanyak Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan
BNNP Jateng Geledah Rumah Tersangka Narkoba di Kesuben Tegal
Sebanyak Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah di DIY
Sebanyak Tiga WNA Australia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Bali

"Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.” tuturnya, Senin, 10 Januari 2022.

Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.

***

tags: #tersangka #ferdinand hutahean #ditahan #allahmu ternyata lemah #10 tahuh penjara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI