Jadi Tersangka Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam.
Selasa, 11 Januari 2022 | 10:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Jakarta – Bareskrim menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Atas kasus tersebut, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Ferdinand dijerat dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kedua, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Notaris di Bekasi
Sebanyak Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan
BNNP Jateng Geledah Rumah Tersangka Narkoba di Kesuben Tegal
Sebanyak Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah di DIY
Sebanyak Tiga WNA Australia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Bali
"Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.” tuturnya, Senin, 10 Januari 2022.
Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.
***tags: #tersangka #ferdinand hutahean #ditahan #allahmu ternyata lemah #10 tahuh penjara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025