Mahyudin: Pansus UU Ciptaker Butuh Banyak Masukan, Pasca Putusan MK
Pansus UU Ciptaker memerlukan banyak masukan, karena sejak awal menuai banyak polemik, dan penolakan salah satunya dari kalangan kepala daerah.
Kamis, 13 Januari 2022 | 19:55 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah membantuk Panitia Khusus (Pansus) UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam sidang paripurna ke-7 DPD RI tahun 2021-2022. Dengan pembentukan pansus itu, DPD RI diharapkan sudah bisa mulai melakukan tugasnya, salah satunya dengan menghimpun berbagai pengetahuan substantif mengenai UU Ciptaker, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD, Mahyudin, dalam sambutanya pada forum executive brief DPD, Kamis (13/1).
Pansus UU Ciptaker, menurutnya perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan UU Cipta Kerja, pasca Putusan MK.
BERITA TERKAIT:
DPD RI Sebut Pembinaan Napi di Lapas Perempuan Semarang Berjalan Terarah
Komeng Ditertawakan Saat Bacakan Hasil Reses: Ssst.. Jangan Berisik
Resmi Jadi Senator, Komeng akan Perjuangkan Hari Komedia
Hari Ini Dilantik sebagai Anggota DPD RI, Berapa Kekayaan Komeng?
Komeng Dilantik sebagai Anggota DPD RI, "Uhuy" Menggema
"Perlu menganalisa potensi sisi positif maupun negatifnya terhadap rakyat serta penyelenggara pemerintahan di daerah, dan yang terpenting menemukan alternatif solusi yang logis untuk meminimalisir risiko hukum, sosial politik, serta ekonomi yang mungkin terjadi pasca Putusan MK tersebu," katanya, dalam keterangan tertulisnya.
Mahyudin menambahkan, Pansus UU Ciptaker memerlukan banyak masukan, karena sejak awal menuai banyak polemik, dan penolakan salah satunya dari kalangan kepala daerah, terakhir dengan terbitnya putusan MK, yang menyatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker tidak konstitusional bersyarat selama 2 tahun.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan, sejak awal menuai banyak polemik. Terakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan," katanya.
Sebagai Lembaga Perwakilan yang mewakili rakyat di daerah, Senator asal Kalimantan Timur itu menyatakan bahwa DPD sebagai pihak yang dapat dikatakan ikut terlibat dalam tahap pembahasan tripartit bersama DPR dan Pemerintah, sejak awal telah memberikan pandangan dan masukan yang signifikan, terutama terkait kepentingan daerah.
"Maka dalam hal ini, menjadi sangat penting bagi DPD RI untuk menentukan sikap yang benar dan bijak dalam menyikapi putusan MK tersebut, bukan semata-mata karena tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh UUD 1945, namun juga tanggungjawab moral dan politik terhadap rakyat di daerah yang diwakili oleh para anggota DPD," terangnya.
Pakar hukum tata negara, Refli Harun yang menjadi salah satu narasumber dalam forum itu, menyarankan agar DPD mengambil sikap tegas rerhadap UU Ciptaker, antara lain dengan meminta pemerintah menaati Putusan MK terkait UU Ciptaker.
"DPD juga harus mempermasalahkan materi UU Ciptaker, terurama terkait otonomi daerah," katanya.
***tags: #dpd ri #uu cipta kerja #mahkamah konstitusi #refly harun
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bupati Sigit Tekankan Inovasi Layanan dan Literasi Digital di Perpustakaan Daerah
11 November 2025
BAZNAS Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Membutuhkan
11 November 2025
Kemenkum Jateng Ikuti ToT Regulatory Impact Assessment
11 November 2025
Pemkab Sragen dan Polda Jateng Dorong Optimalisasi Pelayanan MBG
11 November 2025
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
11 November 2025
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
11 November 2025
Kemenag Tegaskan Misi Dakwah Ekoteologi dan Kurikulum Cinta
11 November 2025
10 Napi Lapas Semarang Ikuti Pelatihan Barista
11 November 2025
Gelar Character Building, Tim PkM USM Ajak 43 Remaja di Lamper Lor Semarang Peduli Lingkungan
11 November 2025
Polisi Kembali Ringkus Pelaku Penembakan Hansip di Jaktim
11 November 2025

