Enam Pengembang Perumahan Serahkan PSU ke Pemkot Semarang. Luas Lahan Capai 51 Ribu Meter Persegi

BSB ini menghibahkan kurang lebih 1 hektar tanah yang nanti akan kita bangun Masjid Agung juga atau Masjid Raya di wilayah tersebut.

Selasa, 18 Januari 2022 | 04:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Pemerintah Kota Semarang kembali menegaskan kembali rencananya untuk membangun sebuah Masjid Raya untuk masyarakat di wilayah ibu kota Jawa Tengah. Hal itu dipastikannya setelah Pemerintah Kota Semarang mendapatkan lahan seluas 9.019 meter persegi di kawasan Bukit Semarang Baru, atau BSB. Lahan tersebut merupakan milik PT Karyadeka Alam Lestari, dimana termasuk dalam Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.

Adapun selain PT Karyadeka Alam Lestasi, tercatat ada 6 pengembang perumahan lainnya yang juga menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Semarang, pada Senin (17/1). Enam pengembang perumahan tersebut adalah PT Hijau Cipta Harmoni, PT Graha Panorama, PT Semarang Indah Raya, PT Putra Wahid Pratama, PT Fasat Indonusa, dan PT Tri Prasetya Amurwo Bumi. Kesemuanya jika ditotal menyerahkan PSU sejumlah 51.633 meter persegi.

BERITA TERKAIT:
Berikut Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Kota Semarang
Keluarga Besar Pemuda Pancasila Semarang Deklarasi Dukung Agustin-Iswar
Kota Semarang Terima Bantuan Rp71 Miliar Dari Mensos, Mbak Ita Pastikan Distribusi Sesuai DTKS
Kota Semarang Punya Potensi Pengembangbiakan Sapi Wagyu
Wali Kota Semarang Dorong Jajarannya Upayakan Antisipasi Banjir

“Masjid agung pertamanya di Kauman, lalu BSB ini menghibahkan kurang lebih 1 hektar tanah yang nanti akan kita bangun Masjid Agung juga atau Masjid Raya di wilayah tersebut. Mudah-mudahan menjadi berkah buat panjenengan sekalian dalam menjalankan bisnis,” Kata Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat menandatangani berita acara penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di Ruang Komisi A dan B, Gedung Moch Ichsan, Balaikota Semarang.

Di sisi lain, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu meyakinkan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk merawat PSU yang telah diserahkan. Namun dirinya menegaskan, untuk menjaga kenyamanan bersama, maka pengembang perumahan yang telah menyerahkan asetnya perlu untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang.

"Pemerintah Kota Semarang siap untuk diajak berdiskusi, jika kemudian standar pemeliharaan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dirasa kurang oleh pengembang. Apalagi untuk perumahan menengah ke atas, saya rasa punya hal-hal khusus yang mungkin standarnya Pemerintah kota Semarang kurang menurut standar pengembang. Maka perlu dirundingkan secara khusus bagaimana cara mengatasinya,” tegasnya.

Adapun PSU sendiri, kata dia, adalah kelengkapan fisik berupa fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Perwal nomor 16 tahun 2020 tentang mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan perumahan.

***

tags: #walikota semarang #hendrar prihadi #perumahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI